PALI. SININEWS.COM -- Upaya membuka pemahaman masyarakat dalam peningkatan pendewasaan usia perkawinan, Dra Yenni Nopriani kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mengajak masyarakat dengan berbagai cara.
Salah satunya mengajak kepala desa juga kepala dusun di Desa Babat Kecamatan Penukal yang merupakan Kampung KB Percontohan untuk deklarasikan peningkatan pendewasaan usia perkawinan.
"Sudah kita lakukan pada tanggal 23 September 2020 lalu di Desa Babat. Dimana seluruh Kepala dusun di desa itu kita ajak deklarasi peningkatan pendewasaan usia perkawinan," ungkap Yenni, Minggu (18/10).
Dirinya bertekad mengajak masyarakat untuk turut serta menekan angka pernikahan usia anak. Karena pada usia itu banyak risiko yang akan dihadapi pasangan pernikahan usia dini.
"Banyak risiko yang akan dihadapi pasangan pernikahan usia dini. Salah satunya adalah kenaikan angka kelahiran dan lonjakan penduduk tetapi dengan kualitas rendah," terangnya.
Selain mengajak Kadus untuk deklarasi, Yenni juga menyebut bahwa lebih mengaktifkan lagi peran PIK remaja dan Duta genre.
"Usia ideal pernikahan adalah untuk laki-laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun. Pada usia itu, pasangan pernikahan lebih siap dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Dalam menggenjot sosialisi peningkatan pendewasaan usia perkawinan, kita lebih mengaktifkan lagi PLKB, PIK remaja serta duta genre," tutupnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment