INDRALAYA--Dihadiri jajaran Kejaksaan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Pj Bupati OI Aufa Syahrizal, Sat Narkoba Polres OI menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 800 gram yang didapat dari seorang tersangka Suwandi (29), warga Rusun Blok 32 Kelurahan Bukit Kecil Palembang. Giat pemusnahan barang bukti berlangsung, Rabu (4/11) bertempat di halaman Mapolres OI. Ratusan gram sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara diblender layaknya cairan berbentuk minuman juzz. Lalu dibuang kedalam tong sampah. Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi SIk didampingi Kasat Narkoba menjelaskan, ratusan gram sabu diperoleh dari seorang tersangka Suwandi (29) yang dibekuk pada 18 Oktober lalu oleh Tim Lidik Sat Narkoba Polres OI TKP di salah satu rumah makan yang berada di kawasan Jalintim Indralaya-Kayuagung.
Awalnya petugas menerima informasi adanya seorang pria mengenakan tas selempang dengan gerak-geriknya yang mencurigakan. Lalu, sejumlah aparat Kepolisian langsung melakukan pendekatan terhadap orang dimaksud (tersangka Suwandi). Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, Polisi mendapatkan sebuah bungkusan plastik berbentuk teh. Setelah dibongkar, plastik tersebut berisikan narkotika jenis sabu seberat 800 gram lebih.
"Tersangka pun tidak bisa mengelak dan mengakui bila narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya," ujar Kasat Narkoba Polres OI. Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut bersama barang bukti, tersangka pun, ditegaskan Kasat, langsung digelandang menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.
Dihadapan penyidik, pria yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui bila barang haram itu merupakan miliknya. "Rencana, mau diantar kepada seorang pemesan yang berada di Mesuji," akunya. Ditegaskan Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi SIk didampingi Kasat Narkoba, kini tersangka telah mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres OI. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat dua atau pasal 114 ayat dua tentang kepemilikkan narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.(Ber)
No comments:
Post a Comment