Bawaslu PALI Telisik Gambar Diduga Kepala Unit PDAM Air Itam Bagikan Bantuan Instalasi Gratis, Ini Hasilnya


PALI. SININEWS.COM -- Sempat viral di sosial media adanya gambar diduga kepala Unit PDAM Tirta PALI Anugerah yang berpose mengacungkan dua jari yang merupakan simbol salah satu Paslon Pilkada saat pembagian meteran PAM atau instalasi gratis langsung ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI. 


Pasalnya PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tentunya sesuai ketentuan bahwa pejabat pada BUMD harus netral. 


Setelah ditindaklanjuti dan di klasifikasi kebenaran gambar tersebut serta memanggil pihak bersangkutan, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran Pilkada. 


Dikatakan Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam melalui divisi pengawasan Iwan Dedi bahwa Bawaslu sudah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang ada di media sosial (facebook) melalui PANWASLU tingkat kecamatan dalam hal ini telah di proses oleh TIM Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Penukal, karena kejadian dari temuan tersebut berada di wilayah kecamatan Penukal.


"Adapun hasil klarifikasi tidak bisa diregister, setelah dilakukan kajiaan awal terhadap syarat formil dan materil dari temuan tersebut, dan juga sudah di lakukan klarifikasi dengan memanggil pihak yang terkait," ungkap Iwan Dedi, Sabtu (28/11).


Dari hasil klarifikasi, ditambahkan Iwan Dedi bahwa posisi yang bersangkutan jabatannya sebagai PLT Kepala Unit PDAM Tirta PALI Anugerah  bukan sebagai kepala cabang PDAM Tirta PALI Anugerah seperti yg diberitakan di media facebook.


"Pada kegiatannya di kecamatan penukal tepatnya di desa Air Itam, ada penyerahan bantuan dari pemerintah kabuapten PALI berupa pemasangan instalasi PDAM yang sudah terprogram dari september 2020, dan calon penerima bantuan ditentukan oleh pemerintah desa. Pada saat selesai penyerahan pemasangan instalasi PDAM tersebut sebagai bukti hasil kerja, maka berfoto dengan warga penerima bantuan. Dari pengakuan yang bersangkutan tidak ada maksud dan tujuan untuk mengarahkan pada salah satu paslon, gerakan berfoto hanya spontanitas saja tidak ada unsur ajakan memilih salah satu paslon dari aktivitas berfoto itu," terangnya. 


Diakuinya bahwa Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap berita yang ada di media facebook bertujuàn untuk menegakkan prinsip keadilan aktivitas kegiatan di Pilkada 2020 Kabupaten PALI.


"Ketika ada aktivitas  dugaan pelanggaran yang di share melalui media facebook ataupun dalam bentuk temuan juga laporan maka kami akan menindaklanjutinya dan melakukan kajian serta memanggil pihak terkait. Ini dilakukan Bawaslu untuk mencegah adanya pelanggaran Pilkada agar jalannya pesta demokrasi di Bumi Serepat berjalan jujur, adil, aman dan sehat," tutupnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts