Belum Laksanakan Putusan MA, Tim Hukum Paslon Ilyas-Endang Nilai KPU Ogan Ilir "Keliru"


INDRALAYA--Terkait adanya statement KPUD Ogan Ilir di media yang mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 P/PAP/2020 yang dikeluarkan pada Selasa (27/10) lalu dinilai keliru oleh tim advokasi Paslon No 2 Ilyas-Endang. Menurut tim hukum paslon Ilyas-Endang statement yang dilontarkan oleh KPU Kabupaten OI tersebut, berpotensi melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MA No 11 Tahun 2016. Oleh sebab itu, dijelaskan oleh Erik Estrada SH selaku tim hukum, KPU Ogan Ilir diminta jangan "Melawan Hukum".

Tim advokasi paslon Ilyas-Endang melalui Erik Estrada.SH menjelaskan, berdasarkan Peraturan MA Nomor 11 Tahun 2016 pasal 24 berbunyi bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diajukan "Peninjauan Kembali" (MK). Maka dari itu, kalau ada yang mengatakan ingin melakukan peninjauan kembali (PK) dengan dasar pasal 67 Undang Undang Mahkamah Agung,  itu sudah persoalan hukum lain bukan ruang lingkup UU Pilkada. "Karena kalau hanya beralasan bahwa Perma 11 tahun 2016 dibawah undang-undang Mahkamah Agung , itu adalah dalil yang keliru, didalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 154 ayat 10 juga jelas mengatur bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali," jelas Erik Estrada SH.

Ditambahkan Erik Estrada SH, perlu diingat bahwa ini berkenaan dengan Pilkada, sehingga harus tunduk dan patuh terhadap proses Pilkada, jangan didalilkan secara umum, bahwa memang pasal 67 menyebutkan soal peninjuauan kembali, itu secara umum soal perkara perdata, pidana, tun dan militer, walaupun ada soal tun akan tetapi itu untuk keputusan TUN yang bukan kaitannya dengan diskualifikasi paslon. "Sehingga KPU tidak ada alasan lagi untuk segera menetapkan kembali pasangan calon nomor 2 Ilyas-Endang, karena itu adalah merupakan perintah Mahkamah Agung, KPUD Ogan Ilir jangan "Melawan Hukum" lah, ini ada apa?," tanya Erik Estrada SH.(Ber)

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts