Dugaan Penyimpangan Dana Keuangan Pemda sepanjang 2005-2015, Massa GPK Sumsel Desak Kajari Ogan Ilir Usut Tuntas


INDRALAYA -- Sejumlah massa mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK) Sumsel menggelar aksi unjuk rasa di halaman perkantoran Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir (OI), Rabu (18/11) pukul 11.00. Kedatangan massa tersebut, mendesak Kajari Ogan Ilir agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OI periode tahun 2005 - 2006. Serta massa GPK juga menuntut dugaan penyimpangan belanja bidang infrastruktur jalan dan jembatan periode tahun 2007 - 2009. Mengingat pada tahun-tahun itu, Kepala Daerah Kabupaten OI masih dijabat oleh mantan Bupati OI "MY".

Dibawah pengawalan aparat Kepolisian dari Sat Sabhara Polres OI, sambil membentangkan spanduk bertuliskan sila kelima Pancasila "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" aksi unjuk rasa berjalan lancar. Dihadapan Kasi Intel Kajari OI Evan Avturedi SH, massa menyerukan permintaan keadilan seadil-adilnya. "Usut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Pemda Ogan Ilir tahun anggaran 2005 hingga 2015," seru massa yang dikomandoi Salahuddin dan Romi selaku koordinator lapangan serta koordinator aksi. 

Usai menggelar aksi unjuk rasa selama lebih kurang satu jam, Romi mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar di halaman kantor Kajari OI Jalinsum Indralaya-Prabumulih untuk mendesak agar Kajari OI segera mengusut tuntas dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan anggaran Pemda OI mulai dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2015.

"Kami meminta kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum pejabat Pemda Ogan Ilir yang menjabat pada tahun 2005 sampai dengan 2015. Hasil temuan laporan keuangan Pemda Ogan Ilir pada tahun itu, terdapat banyak temuan," ucap Romi didampingi Salahuddin selaku koordinator aksi serta koordinator lapangan.

Sementara itu, Kasi Intek Kajari Ogan Ilir Evan Avturedi SH mengatakan, pada dasarnya pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Karena itu, sudah diatur undang-undang. Namun, dalam penegakkan upaya hukum tentu harus berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). "Apa yang disampaikan oleh massa, akan kita lakukaan tela'ah lebih dahulu. Barulah nanti disampaikan kepada pimpinan. Dalam upaya pengusutan laporan, Kajar pada dasarnya harus berdasarkan SOP," ucap Evan Avturedi SH.(Ber)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts