INDRALAYA--Koalisi parpol pengusung antara lain yakni PDIP, partai Golkar, Hanura, PBB dan partai Berkarya pendukung paslon urut 02 HM Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) agar segera melaksanakan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan SK diskualifikasi yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Kabupaten OI Dra Massuryati. Ini ditegaskan Wahyudi Maruwan ST selaku juru bicara lima parpol pengusung paslon HM Ilyas - Endang, Senin (2/11) usai menggelar aksi damai didepan jalan masuk menuju kantor KPU Kabupaten OI di Jalintim Km 35 Indralaya-Kayuagung.
Disebutkan Wahyudi, pihaknya mendesak dan menuntut KPU serta Bawaslu Kabupaten OI agar bertindak netral selama proses berlangsungnya Pemilukada serentak di Kabupaten OI. Kemudian, mendesak KPU agar memasangkan kembali paslon Ilyas-Endang sebagai peserta Pemilukada. "Perlu juga kami tegaskan, pecat oknum KPU dan Bawaslu yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan terkesan berpihak kepada salah satu paslon," tandas Wahyudi. Apabila dalam waktu singkat KPU Kabupaten OI tidak menjalankan putusan MA. Maka, pihaknya selaku tim pemenangan paslon Ilyas-Endang akan kembali menggelar aksi damai dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.
Sementara itu, juru bicara partai Golkar Irwan Noviatra selaku pengusung paslon Ilyas-Endang menyebutkan, bahwasannya terkait keputusan MA tertanggal 27 Oktober lalu sampai dengan hari ini Senin 2 November, masih menunggu mengenai kapan penetapan yang akan dilaksanakan kembali oleh KPU Kabupaten OI. "Kami mendesak kepada KPU Ogan Ilir agar segera mungkin dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan kembali keputusan MA," tandas Irwan Noviatra. Karena disebutkan politisi partai Golkar ini, kegaduhan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten OI tentu pihaknya sangat merasa dirugikan masa kampanye.
"Kalau KPU tidak segera melaksanakan hasil putusan MA untuk melaksanakan dan mengembalikan posisi paslon urut 02 HM Ilyas-Endang sebagai peserta Pemilu. Maka, kami akan kembali melaksanakan aksi serupa dengan massa yang lebih besar lagi," desak Irwan Noviatra. Sementara itu, KPU Kabupaten OI beralasan hasil putusan MA karena pihaknya masih melakukan uji materi terkait SK pembatalan diskualifikasi terhadap paslon Ilyas-Endang.(Ber)
No comments:
Post a Comment