PALI. SININEWS.COM -- Demi mencegah terjadinya praktek money politik atau politik uang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali melakukan launching Desa Anti Politik Uang (Desa Antiku) di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal, Jumat (27/11) yang mewakili kegiatan di kecamatan Penukal.
Launching Desa Antiku di Desa Gunung Menang dilakukan langsung Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam.
Dikatakan Heru Muharam bahwa mencegah terjadinya praktek Money Politik pada pelaksanaan Pilkada di Bumi Serepat sudah menjadi kewajiban Bawaslu.
"Ada tiga tupoksi Bawaslu, yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan. Dimana Salah Satu Bentuk Pencegahan adalah dengan mengadakan kegiatan launching Desa Anti Politik Uang (Desa Antiku). Dan Bawaslu PALI dengan berbagai
pertimbangan telah memilih Desa Gunung Menang untuk menjadi tuan rumah kegiatan di Kecamatan Penukal," kata Heru Muharam.
Kegiatan itu penting, karena menurut ketua Bawaslu PALI bahwa poltik uang adalah racun dalam demokrasi.
"Pada UU no.10 tahun 2016 sudah jelas disebutkan pada pasal 73 dan pasal 187A dimana sanksi pemberi dan penerima politik uang adalah pidana penjara paling sedikit 36 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 M
milyar rupiah," tandasnya.
Untuk itu,Heru Muharam mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mempunyai hak pilih untuk Jadi pemilih yang cerdas dengan memilih calon pemimpin sesuai dengan pilihan hati nuraninya.
"Pilihlah sesuai pilihan sendiri. Berbeda pilihan adalah hal yang biasa dalam sistem demokrasi, yang terpenting adalah kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Serta yang paling utama adalah kita bersama-sama hadir di TPS pada hari Rabu 9 Desember 2020.
Yakinlah di TPS aman dari penyebaran Covid-19 karena telah mematuhi protokol kesehatan. Pilihan kita akan menentukan masa depan PALI," ajaknya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment