PALI. SININEWS.COM -- Prayoga Pangestu (20) yang berprofesi sebagai montir sepeda motor yang membuka usahanya di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI diciduk jajaran Satres Narkoba Polres PALI pada Selasa (1/12) sekitar pukul 11.00 WIB lantaran diduga mengedarkan narkoba.
Tersangka Prayoga tidak sendirian ketika diamankan Satres Narkoba, tetapi juga ada warga lainnya, Mukni (42) warga desa yang sama karena diduga sebagai pemilik narkoba yang ditemukan dari tersangka Prayoga sebagai barang bukti.
Dikemukakan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasatres Narkoba AKP Andri Noviansyah bahwa penangkapan dua pelaku asal Desa Karang Agung itu berdasarkan informasi warga yang diterima oleh penyidik bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Karang Agung.
Kemudian tim laba-laba dipimpin lansung oleh AKP Andri Noviansyah SKom selaku Kasat Res Narkoba Polres PALI melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka dan di dapatkan 1 (Satu) buah kotak plastik Kecil yang dilakban hitam sebanyak 21 (dua puluh satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 3. 93 gr ( tiga koma sembilan puluh tiga gram), 1(Satu) plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir pil extacy warna pink berlogo kenzo dan 2 (dua) butir pil extacy warna cream berlogo kingkong dengan berat bruto : 1.90 gr (satu koma sembilan puluh) gram.
Barang haram itu dibuang oleh tersangka Prayoga Pangestu dari kantong celana depan kanan didepan rumah milik tersangka Mukni ketika tersangka itu digerebek tim laba-laba.
Dan pada saat diamankan oleh anggota polisi, diakui tersangka Prayoga Pangestu bahwa barang itu untuk dijual dan diakui barang tersebut milik tersangka Mukni.
"Kemudian dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres PALI guna proses lebih lanjut," tandas Kapolres.
Sementara dari pengakuan tersangka Prayoga bahwa dirinya sudah empat bulan menjual narkoba. "Iya pak barang itu untuk dijual, dan aku pakai juga," akunya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment