Kalau Tidak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Tiga Hari Kedepan


PALI. SININEWS.COM -- Pasca penetapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang digelar Selasa (15/12) oleh KPU PALI, maka KPU PALI menunggu sampai tiga hari kedepan untuk menentukan tahapan selanjutnya. Yaitu rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon pemenang Pilkada PALI. 


Hal itu dikatakan Sunario bahwa pasca penetapan rekapitulasi penghitungan suara, KPU menunggu tiga hari kedepan untuk menetapkan pasangan calon terpilih. 

"Kita tunggu tiga hari kedepan, kalau ada gugatan, maka kita akan tunda rapat pleno penetapan pasangan calon pemenangnya. Tetapi kalau tidak ada gugatan maka kami akan tetapkan pemenang Pilkada PALI," tandasnya. 

Sunario juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat dan semua elemen yang telah ikut serta mensukseskan gelaran pesta demokrasi di Bumi Serepat Serasan. 

"Alhamdulillah gelaran Pilkada dari semua tahapan yang telah dilaksanakan berjalan aman dan kondusif. Ini berkat dukungan semua pihak sehingga kami bisa melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang berjalan lancar," tukasnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts