Pasca Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada PALI, Bawaslu Nilai Sudah Sesuai Mekanisme


PALI. SININEWS.COM --  Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah memasuki tahap akhir, dimana rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten telah digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI pada Selasa (15/12) kemarin. 


Tentu saja, tahapan yang sangat penting itu tak lepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI yang selalu ada dan hadir mengawal jalannya setiap tahapan Pilkada. 


"Bawaslu memastikan proses penghitungan suara hasil pemungutan suara pada Pilkada 9 Desember lalu sesuai mekanisme. Terkait adanya keberatan, itu sah-sah saja dan ada salurannya yaitu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah untuk mencari keadilan ke MK dari pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pilkada  sangat kita menghormati," ujar Heru Muharam ketua Bawaslu PALI melalui divisi SDM Basrul SAP, Rabu (16/12).


Basrul juga menyebut bahwa apabila memang terjadi ada gugatan ke MK, Bawaslu selaku pihak terkait juga akan mempersiapkan data sesuai tupoksi Bawaslu. 


"Kita juga akan mempersiapkan data seusai tugas kita. Sebab, Bawaslu selaku pihak terkait pasti dilibatkan dalam hal ini, dan kita akan ikuti proses itu," tukasnya. 


Terkait tidak ditandatanganinya berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh salah satu saksi Paslon, dijelaskan Basrul tidak menggugurkan keabsahan hasil rapat pleno. 


"Hasil rapat pleno tetap sah walaupun ada salah satu saksi Paslon tidak menandatangani berita acara, tetapi apabila ada gugatan ke MK, KPU belum bisa menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada," tandasnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts