Diduga Hendak Mencuri di SD 11 Penukal dan Bawa Pistol, Pemuda Ini Digelandang Polisi


PALI. SININEWS.COM -- Satuan Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui unit Reskrim Polsek Penukal Abab mengendus adanya rencana aksi pencurian di sebuah sekolah dasar yang ada di Penukal. Atas dasar itu, Satres Polres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim untuk meluncur ke lokasi guna penyelidikan. 


Benar saja, saat disekitar lokasi didapati Edo (18), warga Desa Spantan Jaya Kecamatan Penukal dengan gerak gerik mencurigakan. Lalu pemuda itu digeledah dan ternyata didapati satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan silinder isi satu. 

Hal itu diungkapkan Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Kusnedi, Senin (18/1/21) bahwa penangkapan tersangka Edo berdasarkan LP/A-01/I/2021/ Sumsel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Penukal Abab, tanggal 12 Januari 2021.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dicurigai hendak melakukan pencurian di depan SD Negeri 11 Penukal. Kapolsek Penukal Abab kemudian memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab beserta anggota tim Srigala Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab beserta anggota melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut. Dari hasil penggledahan didapat barang bukti berupa satu pucuk Senpira laras pendek," ungkap Kasat Reskrim. 

Atas perbuatan tersangka, Kasat Reskrim menerangkan bahwa tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

"Atas perbuatan tersangka, diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. Selain itu, diamankan juga satu butir amunisi kalibar 3,8 mm," pungkasnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts