Tiga Tersangka Diduga Bandar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres PALI


PALI. SININEWS.COM -- Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Reskrim (Satres)  Narkoba berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba dan menangkap tiga tersangka yaitu A (16) dari Penukal Utara, Balian (57) dari Tanah Abang dan Karudin (21) dari Talang Ubi. Tiga tersangka itu langsung digelandang ke Mapolres PALI beserta barang buktinya.


Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP Andri Noviansyah bahwa barang bukti yang paling banyak diungkap dari tersangka A remaja yang baru menginjak usia 16 tahun yaitu serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,33 gram. 

"Pelaku masih remaja diduga sebagai kurir. Dia mengaku sudah dua kali mengantarkan barang haram ini dengan upah sebesar Rp 150 ribu," ungkap Kapolres, Senin (11/1/21)

Ditambahkan Kapolres bahwa dari tersangka Balian diamankan 1.56 gram diduga jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor yang digunakannya. 

"Tersangka ini ditangkap tadi malam. Istri tersangka sudah lebih dahulu ditangkap pada bulan Desember 2020 lalu dengan kasus sama. Sementara dari tersangka Karudin diamankan 5,68 gram diduga jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor," tukasnya.

Dijelaskan Kapolres bahwa pihaknya bakal terus memerangi  penyalahgunaan narkoba dan menekan peredarannya dengan terus intens melakukan patroli.

"Mudah-mudahan kita bisa mengungkap dan menangkap bandar yang lebih besar lagi. Untuk tiga tersangka ini, dijerat pasal 114 ayat 2 ancamannya 8 sampai 20 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 sampai 1 milyar," tandasnya. (sn/perry) 






Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers



Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts