PALI. SININEWS.COM -- Sempat buron selama tiga tahun, sepak terjang Rudi warga Simpang Raja Kecacatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya bertekuk lutut dihadapan tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi. Tersangka kasus perampokan rumah salah satu warga Desa Benakat Minyak ditangkap belum lama ini saat tersangka keluar dari persembunyiannya berada di Desa Sungai Baung kecamatan Talang Ubi.
Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah disampaikan Wakapolsek AKP Rasyid Ali didampingi Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang bahwa aksi kejahatan yang dilakukan tersangka bersama kawanannya pada tanggal 12 Juni 2018 lalu dengan TKP di Desa Desa Benakat Minyak.
"Pelaku perampokan berjumlah empat orang. Pelaku Rudi ini berperan menyediakan sepeda motor untuk menuju rumah korban. Sesampainya di rumah korban, ke empat pelaku mencongkel pintu rumah belakang lalu masuk dan membangunkan korban kemudian mengancam korban dengan pisau dan golok agar menyerahkan barang-barang berharganya," terang Wakapolsek.
Namun saat ditodongkan pisau dan golok oleh empat pelaku, dikatakan Wakapolsek korban berteriak. "Empat pelaku panik saat korban berteriak, lalu kabur tanpa mendapatkan barang yang diinginkan," tukasnya.
Ditambahkan Wakapolsek, atas kejadian itu korban pun melapor ke Mapolsek Talang Ubi. "Kemudian kita selidiki. Dan saat pelaku berada di Sungai Baung, kita lakukan penangkapan. Sementara tiga pelaku lainnya masih kita kejar. Atas aksi pelaku, dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," tandasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Rudi, bahwa selama pelariannya, dirinya bekerja di perkebunan kelapa sawit di wilayah Bengkulu.
"Aku lari ke Bengkulu selama hampir 3 tahun pak, dan baru saja pulang ditangkap polisi," katanya. (sn/perry)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar