Diperpanjang lagi, Proyek Gerbang Batas Kabupaten PALI Selesai 20 Hari Kedepan


PALI. SININEWS.COM -- Proyek gerbang batas antara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim yang dibangun menggunakan APBD PALI tahun anggaran 2020 yang seharusnya sudah rampung pada akhir Desember tahun lalu rupanya hingga batas akhir adendum pertama hampir berakhir belum kunjung dikerjakan kembali oleh pihak pelaksana. 


Dikatakan Plt Kepala Dinas Perkim PALI Ahmad Hidayat bahwa pelaksana sudah mengajukan kembali adendum yang kedua untuk melanjutkan proyek pembangunan gerbang batas itu.

"Adendum pertama berakhir tanggal 19 Februari 2021, tetapi sepertinya pekerjaan itu tidak akan selesai pada batas akhir adendum atau perpanjangan kontrak kerja yang telah diberikan selama 50 hari sejak masa akhir kontrak kerja. Namun kita berikan lagi adendum kedua selama 20 hari kedepan untuk menyelesaikan pekerjaan itu karena adanya beberapa pertimbangan," kata Ahmad Hidayat  Kamis (18/2/21).

Pertimbangan pemberian adendum kedua dikemukakan Ahmad Hidayat bahwa rangka atas untuk bangunan gerbang batas tengah dirakit di pabrik milik pelaksana. 

"Info dari pihak pelaksana rangka itu tinggal diangkut dan dipasang. Mudah-mudahan dengan waktu 20 hari kedepan pelaksana bisa menyelesaikan pekerjaan itu," harapnya. 

Meski diberi penambahan adendum, Ahmad Hidayat menegaskan bahwa pihak pelaksana tetap harus membayar denda keterlambatan sebesar 1:1000 dari pekerjaan yang belum diselesaikan. 

"Denda wajib dibayar pelaksana selama masa adendum," tandasnya. 

Sementara itu, Hendri perwakilan pelaksana pembangunan gerbang batas kabupaten mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan perakitan rangka atas gerbang batas dan saat ini tinggal membawa material tersebut ke lokasi pekerjaan. 

"Tinggal pasang saja rangka itu. Mudah-mudahan sebelum batas akhir adendum kedua, proyek itu selasai. Keterlambatan pekerjaan itu diakibatkan beberapa kendala dan alhamdulillah telah selesai termasuk drainase disekitar lokasi pembangunan meski pun drainase itu bukan tanggung jawab kami. Tapi kami yakin, pekerjaan itu selesai sebelum masa berakhir. Untuk pembayaran denda, kami komitmen ikuti aturan yang ada," bebernya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts