PALI. SININEWS -- Masyarakat kurang mampu atau pra sejahtera yang terdampak pandemi covid-19 menjadi perhatian pemerintah desa sesuai yang amanah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 tahun 2020 pada pasal 39 ayat 2 sebagai acuan kretaria Penetapan BLT Dana Desa tahun 2021. Sama halnya di desa Se-Tempirai Raya Kecamatan Penukal Utara kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Sejak tangal 15, 16,17 Pebruari 2021, Desa Tempirai Timur, Desa Tempirai Induk dan Desa Tempirai selatan Kecamatan Penukal Utara, telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dikantor Desa masing masing, yang mana acara ini dihadiri para Anggota BPD, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Babinsa Desa, Tim Pendamping Desa ( PD/PLD) yang dibuka langsung Maka Giansar, SH Camat Penukal utara.
Dalam arahannya Camat Penukal Utara meminta pada perangkat desa, BPD dan Anggota masyarakat yang diamanahkan sebagai Tim verifikasi tingkat desa, agar bekerja sesuai aturan dan sesuai kreteria untuk menentukan calon penerima BLT Dana Desa 2021 agar tepat sasaran.
"Tentunya harapan kedepan tidak terjadi permasalahan dikemudian hari," harap Camat.
Ditambahkan Camat, dalam rangka percepatan proses penyaluran Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2021, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengintruksikan kepada Kepala Desa bersama BPD melalui Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2021 tentang petunjuk Tehnis Pembagian rincian Dana Desa dan penetapan BLT Dana Desa 2021 dan didukung PERBUP nomor 410/10/DPMD/II/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pelimpahan wewenang Verifikasi Penetapan Penerima BLT Dana Desa kepada Camat se Kabupaten PALI.
Sementara itu, Kades Tempirai Selatan, Safikal Usman, Kades Tempirai Timur M. Teguh Jaya dan Kades Tempirai Muhamad Jonot, dengan nada yang sama bahwa Tim Verifikasi Desa telah dibekali Surat Tugas yang tertuang dalam Peraturan Kepala Desa serta panduan Kretaria calon penerima BLT Dana Desa 2021.
Dalam penelusuran awak media ini, tiga Desa tersebut diatas telah mengantongi data calon penerima BLT Dana Desa 2021 diluar Penerima menfaat bansos, seperti PKH, BPNT, BST dan sejenisnya, yaitu warga Masyarakat yang sangat Miskin yang didominasi para janda/Duda jompo, yatim piatu dan anak anak terlantar, dengan rincian sebagai berikut :
Desa Tempirai Timur calon Penerima BLT Dana Desa 2021 sebanyak 56 Orang.
Desa Tempirai calon penerima BLT Dana Desa 2021 sebanyak 80 orang.
Sedangkan Desa Tempirai selatan menduduki urutan terbanyak 111 orang calon penerima BLT Dana Desa 2021.
Tim media (Bungharto)
No comments:
Post a Comment