Kejari PALI Lakukan Penahanan Terhadap Bendahara Sekwan PALI Tahun 2017


Foto. ilustrasi 



PALI. SININEWS.COM -- Kajari PALI, Marcos Simaremare melalui Kasi Intel Zulkifli menyebutkan bahwa pada hari Kamis (4/2/21) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Penyidik Kejari PALI telah melakukan penahanan terhadap tersangka Mujarab SE, bendahara Sekwan PALI tahun 2017.

Penahanan tersangka ini buntut dari pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan di Sekwan PALI tahun 2027 lalu yang menelan kerugian negara sebesar Rp 7,6 milyar. 

Dimana sebelumnya AF, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir setelah pihak Kejari PALI melakukan beberapa kali pemanggilan.  

"Mulanya pada tanggal 28 Januari 2021 setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan telah diperiksa sebagai saksi. 
Sehingga yang bersangkutan (Mujarab) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Belanja Daerah Pada Sekretariat DPRD Kab. PALI Tahun Anggaran 2017 dengan Kerugian Negara sebesar Rp 7,6 Miliar," ungkap Zulkipli. 


"Kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi Penasehat Hukum serta dibantu PAM (pengamanan) bidang intelijen Kejari PALI. Kemudian terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan." tukasnya. 

Dijelaskan, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. 

"Selanjutnya, pekan depan Penyidik Kejari PALI akan segera menyerahkan berkas perkara tahap I ke Penuntut Umum," jelasnya.

"Diperkirakan awal Maret 2021 perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Kelas 1 Palembang," tandasnya. (sn/perry)


Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts