Pendataan Keluarga 2021 (PK21) di PALI Dimulai April


PALI. SININEWS.COM -- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pendataan Keluarga 2021 (PK21). 


Keberhasilan Program Bangga Kencana tidak terlepas dari ketersediaan data dan informasi mengenai perkembangan program secara terus menerus, cepat, tepat dan akurat. Salah satunya adalah tersedianya data basis keluarga dan individu anggota keluarga, yang dapat memberikan gambaran secara tepat dan menyeluruh tentang hasil-hasil pelaksanaan program Bangga Kencana di lapangan. Data basis keluarga dan individu anggota keluarga seperti ini dihasilkan melalui kegiatan pendataan keluarga yang dilaksanakan lima tahun sekali di seluruh wilayah Indonesia.

Dikatakan Yenni Nopriani, kepala DPPKBPPPA PALI bahwa pendataan keluarga merupakan kegiatan lima tahunan BKKBN untuk mendapatkan data keluarga Indonesia, sesuai dengan Undang – undang No. 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. 

"Pendataan akan dilaksanakan mulai dari 01 April hingga 31 Mei 2021," kata Yenni, Selasa (23/2/21).

Ditambahkan Yenni bahwa persiapan dengan berbagai tahapan untuk mendapatkan hasil pendataan keluarga yang akurat sehingga menghasilkan potret kependudukan dan dapat dipergunakan sebagai rujukan pembangunan berkelanjutan. 

"Pendataan keluarga ini sangat penting  untuk menghasilkan data yang akurat by name by address menuju “SATU DATA KELUARGA INDONESIA”, tukasnya.


Dijelaskannya bahwa tujuan dilaksanakan PK21 untuk mengetahui data-data keluarga basis data kependudukan, basis data individu, basis data KB dan basis data pembangunan keluarga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Nantinya data itu akan dimanfaatkan pemerintah untuk perencanaan, intervensi program KB, dan pengendalian penduduk.


"Sasaran Pk21 adalah keluarga dan keluarga khusus. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istr: Suami istri dan anaknya, ayah dan anak atau ibu dan anak. Sedangkan keluarga khusus adalah keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya. Misalnya, kakak & adik tanpa orang tua, seorang kakek/nenek dan cucunya atau seorang diri," terangnya. 

Ada pun poin – poin penting yang akan ditanya oleh petugas lapangan, disebutkan Yenni diantaranya, jumlah keluarga, jumlah anggota keluarga, jumlah peserta KB, jumlah keluarga yang bekerja atau tidak bekerja, dan data-data keluarga seputar keluarga lainnya. PK ini beda dengan sensus penduduk, PK hanya fokus pada pengumpulan data-data keluarga.

"Dalam proses pelaksanaan nanti, seluruh petugas lapangan menggunkan alat pelindung diri (APD), serta menerapkan protokol kesehatan agar tidak tertular atau menularkan virus corona. Mohon dukungan dan kerja samanya dari masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, karena PK ini penting sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pemerintahan," tutupnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts