Bongkar Toko Sepatu di Pasar Pendopo, Residivis Ini Digulung Tim Elang


PALI. SININEWS.COM -- Ardian warga Pasar Atas Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang merupakan residivis kasus pencurian kembali ditangkap tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran diduga telah membongkar sebuah toko sepatu di pasar Inpres Pendopo yang kejadiannya pada Jumat (12/2/21) lalu. 


Tersangka Ardian ditangkap bersama satu temannya yang membantu aksi tersebut, yakni Ucok, warga Talang Pipa Kelurahan Talang Ubi Barat yang ditangkap tim Elang pada Selasa (23/2/21) pagi. 

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang bahwa aksi pelaku membongkar toko ketika pemilik toko tidak berada di tempatnya. 


"Kejadiannya pukul 05.30 WIB. Ardian dibantu tiga temannya. Namun yang berhasil ditangkap dua orang dan dua lainnya kabur. Ardian merupakan residivis kasus yang sama," ujar Kapolsek Talang Ubi.

Dua pelaku ditegaskan Kapolsek Talang Ubi dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. 

"Barang buktinya berupa beberapa pasang sandal dan sepatu. Pelaku masih kita interogasi guna pengembangan karena pelaku ini diduga kerap melakukan aksi pembobolan toko bersama kawanannya. Untuk pelaku lain kita kejar karena identitasnya sudah kita ketahui," tandasnya. 

Sementara dari pengakuan tersangka Ardian bahwa dirinya melakukan aksi itu didesak kebutuhan hidup karena dirinya tidak memiliki pencaharian tetap. 

"Terlilit kebutuhan hidup pak. Pernah aku dipenjara tahun 2005 lalu selama 10 bulan karena mencuri ayam," akunya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts