Polisi Pura-pura Beli Sabu, Dua Pria Asal Karang Agung Tak Berkutik


PALI. SININEWS.COM -- Jajaran Sartres Narkoba Polres PALI berhasil meringkus Donal Laksmana (24) dan Dedi Irama (40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.


Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Narkoba AKP Andri Noviansyah bahwa dari penangkapan dua pelaku, ditemukan narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 
4,22 gram dari tangan tersangka Donal dan 0,51gram dari tangan Dedi Irama serta timbangan digital juga puluhan plastik klip. 

"Dua pelaku ini sindikat, dan pemasok dari dua pelaku ini sudah kita ketahui saat ini kita kejar. Penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa dua pelaku ini kerap bertransaksi barang haram itu. Kemudian kita selidiki dan kita pancing melalui anggota kita yang pura-pura menjadi pembeli," ungkap Kapolres PALI, Kamis (11/2/21).

Atas perbuatan kedua tersangka, Kapolres menegaskan bahwa kurungan  penjara selama 20 tahun menanti keduanya. 

"Dikenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun, denda sampai Rp 10 milyar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa ungkap dan gulung bandar yang lebih besar lagi," harapnya. 

Sementara dari pengakuan Donal bahwa dirinya sudah lebih lima bulan menjual narkoba jenis sabu-sabu karena tidak ada pilihan lain akibat tidak ada pekerjaan. 

"Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga pak. Barang itu saya ambil dari seseorang dengan cara mengambil terlebih dahulu setelah barang habis baru menyetor. Selain dijual, saya pakai juga narkoba itu," katanya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts