PALI. SININEWS.COM -- Dengan Adanya rekrutmen tenaga kerja lokal di lingkungan Perusahaan Pertamina Field Adera yang dilakukan Subkontraktor bidang Drilling PT Ginting #RigServis dinilai FAKAR Lematang Kabupaten PALI Yoka Akbar SH telah langgar UU NO 13 Tahun 2003 serta Permenaker No 39 Tahun 2016.
Menurut Yoka Akbar SH, sesuai Permenaker No 39 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 jelas bahwa rekrutmen tenaga kerja harus terbuka, bebas dan objektif, adil setara tanpa diskriminasi.
"Saat ini yang terjadi tertutup serta tidak adil dan sarat diskriminasi. Tentu hal ini segera kami sampaikan ke pihak Disnaker Provinsi Sumatera Selatan untuk mencari keadilan untuk masyarakat Lematang serta kita akan surati SKK Migas karena Pertamina Field Adera yang mempunyai izin Mengelola lapangan terkesan bingung dan tutup mata akan adanya hal ini," kata Yoka, Senin (15/3/21).
Pernyataan Yoka Akbar dikuatkan Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Aka Cholik Darlin yang membenarkan bahwa saat ini Rig Servis yang beroperasi di WKP Field Adera mencederai UU NO 13 Tahun 2003 serta Kemenker No 39 Tahun 2016.
"Untuk apa Pemerintah membuat aturan jika ini diabaikan. Apalagi oleh Perusahaan BUMN. Secara tertulis kami akan sampaikan hal ini kepada pihak terkait agar ini bisa lurus," ujar pendiri Fakar Lematang ini yang juga mantan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD PALI Bidang Hukum & Kesejahteraan. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment