Fakar Lematang Tanyakan CSR dan Dugaan Jual Beli Pekerjaan, Begini Jawaban Adera Field


PALI. SININEWS.COM -- Kewajiban Perusahaan sebagai bentuk kepedulian terhadap sekitar wilayah kerjanya, yang sala satunya adalah program CSR (Corporate Socicial Responbailiti) dengan mendukung kegiatan masyarakat di sekitar wilayah diberbagai bidang, salah satu contoh mendukung usaha Kecil Menengah (UKM) masyarakat, pembudidaya ikan air tawar, ternak sapi jamur tiram dan lainnya, namun akhir-akhir ini sepertinya mati suri.


Dengan kondisi seperti itu, Ketua Fakar Lematang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Yoka Akbar SH menanyakan program CSR terhadap WKP (Wilayah Kerja Perusahaan) yang sebelumnya berjalan tetapi belakangan ini tidak ada kelanjutannya baik berupa insfratruktur Maupun pemberdayaan.

"Kita lihat dibidang pemberdayaan seperti pembinaan terhadap petani lokal tidak terlihat lagi, apalagi dibidang olahrga yang fungsinya untuk meningkatkan gairah pemuda seperti turnamen olahrga sepak bola atau volly ball yang memperebutkan juara Pertamina Cup sudah hilang. Dengan hilangnya kegiatan itu, apakah SDM yang ada di Pertamina saat ini tidak peduli terhadap lingkungan sekitar?," kata Yoka, Minggu (14/3/21).

Ketua Umum Fakar Lematang Kabupaten PALI itu berharap Pertamina Field Adera segera memberikan terobosan baru untuk program CSR pasca pandemi ini, 

"Jangan ambil minyaknya saja, perhatikan lingkungan sekitar terutama membantu masyarakat dalam memulihkan ekonomi dimasa pandemi covid-19 ini," harap alumni Hukum Universitas Muhammadiyah itu. 

Disamping itu, Fakar Lemantang juga mengendus adanya dugaan jual beli pekerjaan di lingkungan Pertamina Adera. 

Menurut Yoka bahwa Pertamina Field Adera adalah Wilayah Operasi Perusahaan Migas negara di bawah naungan Pertamina Asset 2 Region Sumatera yang menjadi kebanggaan bangsa dan negara dalam hal penopang DBH untuk APBD terkhusus Kabupaten PALI, tapi sedikit tercoreng dengan adanya indikasi jual beli pekerjaan di wilayah kerja perusahaan.

"Hal tersebut menjadi catatan penting bagi Forum Aspirasi dan Kepedulian rakyat Lematang atau sering di sebut Fakar Lematang dikarenakan hal tersebut melanggar UU dan membatasi SDM yang skill di lingkup WKP untuk bekerja. Seharusnya baik Pertamina Field Adera maupun Subkontraktor, jika ada penerimaan karyawan baru harus di buka lowongan kerja sesuai diatur dalam UU No 13 Tahun 2003. Dengan ketidak terbukaan penerimaan pekerja itu, kami menerima beberapa laporan dari masyarakat dugaan terjadinya jual beli dengan harga fantastis mencapai Rp 70 - Rp 150 juta," jabar Yoka.  

Salah satunya dicontohkan Yoka adanya jual beli pekerjaan driver mobil KRP, helper dan lainnya, "Saat ini kita sedang pelajari untuk upaya hukum, karena ini sangat mencerdai UU NO 13 serta mengkerdilkan kesempatan SDM yang berprestasi," tandas Yoka.

Terpisah, Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Aka Cholik Darlin MM , membenarkan ada laporan jual beli pekerjaan di lingkungan Pertamina Adera.  

"Kami sedang membahasnya secara internal, tentu kejadian ini akan kita sampaikan ke SKK Migas karena ini perlu di luruskan," tutupnya.

Sementara itu, Erwin Hendra Putra staf Relation and Formalities Pertamina Adera, Erwin menyatakan bahwa kalau untuk jual beli pekerjaan, Adera Field hanya menerima pekerja yang disediakan oleh perusahaan pemenang tender, baik itu kendaraan dan sopir dan tenaga kerja jasa penunjang. 

"Jadi Adera Field tidak ikut dalam seleksi penerimaannya bahkan adanya praktek jual beli pekerjaan Adera tidak mengetahui. Untuk kegiatan CSR, Adera Field masih tetap melaksanakan atau melanjutkan pembinaan program pemberdayaan masyarakat yang bersifat berkelanjutan.  Tahun 2021 kita masih melakukan mapping program ke kelompok masyarakat di beberapa desa di WKP Adera Field," terang Erwin. (sn/perry)




Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts