PALI. SININEWS.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pilkada di kabupaten PALI yang digelar pada Senin (23/3/21) memutuskan dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten PALI untuk lakukan Pemilihan Ulang (PSU) terhadap 4 TPS yang dinilai adanya pelanggaran Pemilu.
Empat TPS dimaksud adalah TPS 06 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 08 Desa Babat Kecamatan Penukal, TPS 09 Desa Air Itam dan TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal.
PSU sendiri diperintahkan MK 30 hari kerja setelah putusan. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment