Tanggapi Putusan MK, Begini Pernyataan KPU PALI


PALI. SININEWS.COM -- Menyikapi putusan MK yang memerintahkan KPU PALI menggelar PSU di empat TPS,  Sunario SE ketua KPU PALI selaku termohon siap laksanakan putusan itu. 


Namun sebelum pelaksanaan PSU, KPU PALI akan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU pusat. 

"Kita siap laksanakan putusan itu. Namun kita akan koordinasi dengan KPU pusat terlebih dahulu untuk laksanakan PSU," kata Sunario. 

Dalam pelaksanaan PSU nanti yang diberi waktu 30 hari kerja setelah putusan MK, Sunario akan mengevaluasi kinerja KPPS di empat TPS itu. 

"Apakah dilakukan seleksi ulang untuk KPPS dimaksud atau dipertahankan, kita konsultasi dengan KPU pusat terlebih dahulu, namun kita condong untuk diganti KPPS di empat TPS yang akan dilakukan PSU," tandasnya 

Sementara itu, Beni Setiawan, ketua Tim pemenangan Paslon Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi akan melakukan rapat intetnal menanggapi putusan MK tersebut. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts