Tindak Lanjut Maklumat Partai Demokrat, DPC Prabumulih datangi Polres

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Prabumulih mendatangi Kantor Polres Kota Prabumulih, Jumat (19 /3 /2021) siang usai Shalat Jum’at, DPC dipimpin Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kota Prabumulih, Marhaili Sutomo ST mendatangi Polres Prabumulih.

Turut mendampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Prabumulih Rian, Anggota DPRD Kota Prabumulih Beni SH dan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat se-Prabumulih.

Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Prabumulih diterima langsung oleh Kabag Ops Kompol Mahmudi Ginting dan Kasat Intel Idham Haris Sugiono. Menurut Tomo, sapaan akrab Marhaili Sutomo ST, maksud dan tujuan Demokrat Prabumulih tak lain untuk pengaduan dan perlindungan hukum, menindak lanjuti dari pada maklumat terkait penggunaan identitas Partai Demokrat.

“DPC Partai Demokrat Prabumulih mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan publik kepada Partai Demokrat atas terjadinya Gerakan Pengambilalihan Kepemimipinan Partai Demokrat (GKP-PD) secara ilegal dan inkonstitusional yang merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Tomo. 

Masih kata Tomo Ketua DPC beserta seluruh Ketua PAC Partai Demokrat se Kota Prabumulih mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak-pihak ( perseorangan/kelompok) yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta menganggu kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021),” sambung dia.

Lebih lanjut Tomo menambahkan bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.

“Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320,” sambung alumni Akademi Taruna Partai Demokrat ini. 

Masih kata Tomo sebelumnya telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara.

Dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai.

Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merk Partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum.

“Mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa

“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2 M”,” kata dia.

“Karena itu apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana, mohon agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat,” tukas dia. Kabag Ops Kompol Mahmudi Grinting mengatakan di Polres Prabumulih belum ada laporan Demokrat hasil KLB.

“Sampai saat ini yang terdaftar tetap Demokrat AHY. Kami telaah laporan ini. Kali juga minta tolong pada intel dimonitor di wilayah kita.

Nanti sama-sama kita, bantu tugas kami menjaga keselamatan jiwa raga hak asasi manusia,” kata dia. Sementara itu Kasat Intel Kasat Intel Idham Haris Sugiono mulai dari sini dia berharapa selalu komunikasi. Karena silaturahmi penting.

“Polisi sikap netral. Tidak ada bermaksud mengarah keiikut politik. Kalau ada polisi tanya tanya itu untuk menjaga katibmas. Kedepan kalau ada permasalahan bersama sama. Kami akomodir masalah ini kita kembalikan ke Bareskrim kita mengawal saja. Dengan situasi seperti ini kita harus kepala dingin,” terang dia. (tau/sn/ril)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts