DINSOS PALI GELAR SOSIALISASI DAN VERIFIKASI VALIDASI KELAYAKAN DTKS


PALI. SININEWS.COM -- Berdasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB)  Kemenkau nomor 360.1/KMK/2020, Kemensos Nomor 1/2020 dan Kemendagri Nomor 460.1750/2020, Tentang Pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada tanggal 28 juli 2020, dan merujuk UU nomor 13/2011 pada pasal 8, 9 dan pasal 10, bahwa penanganan fakir miskin diberikan wewenang pemuktahiran data DTKS kepada Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Misalnya pada pasal 8 disebutkan verifikasi dan validasi DTKS diamanatkan ke tingkat kecamatan dan desa. 


Atas dasar itulah Dinas Sosial Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  bergegas  bekerja secara maraton turun ke setiap kecamatan melakukan sosialisasi dan verifikasi serta validasi kelayakan DTKS.

Dalam giatnya Dinsos Kabupaten PALI kali ini menggelar acara tersebut, Kamis  (8/4/2020) diaula Kantor Kecamatan Penukal utara, yang dihadiri puluhan Kepala Desa dan BPD se Penukal utara.

Pembukaan kegiatan ini dipimpin  Kadinsos PALI Mety Etika SE MSi didampingi Camat Penukal utara Maka Giansar,  SH, langsung memberikan bimbingan tehnis tentang pemuktahiran data DTKS yang dibantu  kepala bidang Fakir Miskin Siska dan Pendamping DTKS Penukal utara. M. Rizal. 

Dalam arahannya, Metty Etika menjelaskan bahwa DTKS selama ini masih banyak data warga yang mempunyai NIK yang tidak valid dan menerima bansos dengan data ganda.
 
"Maka untuk itu kami menghimbau kepada kepala Desa dan BPD dapat duduk bersama melakukan verifikasi dan validasi data yang sudah ada atau ingin menambah DTKS di desa masing-masing harus sesuai kondisi yang sebenarnya atau warga masyarakat yang betul betul miskin. Sehingga calon Penerima menfaat DTKS akurat dan tepat sasaran," harap Kadinsos PALI. 
 
Sesuai pedoman dengan Keputusan Kemensos no.  146/HUK/2013 :
tentang Penanganan Fakir Miskin,  atau syarat kelayakan penerima manfaat usulan DTKS. dengan kritaria sebagai berikut :

1.Tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. 

2.  Mempunyai kemampuan menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkatan pertama (SMP) 

3. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/Kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang /berlumutan atau tembok tidak diplester. 

4. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.

5. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah. 

6. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran. 

7. Luas lantai rumah kecil,  kurang dari 8m2 /orang. 

8. Mempunyai sumbet air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainya.

9. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi kosumsi makanan pokok dengan sangat sederhana. 

10. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis,  kecuali PUSKESMAS atau yang disubsidi pemerintah. 

11. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga. 

(Bungharto/SN).
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts