Begal Guru di PALI, Kaki Memo 'Tengkot' Ditembak Tim Kelambit




PALI. SININEWS.COM -- Memo bin Holden (21) warga Dusun Talang Nangka Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI terpaksa dilumpuhkan bagian kakinya dengan cara ditembak Tim Kelambit satuan Reskrim Polres PALI.


Memo ditangkap karena diduga menjadi salah satu anggota komplotan begal dengan korbannya guru yang hendak menyampaikan laporan ke UPTD. Memo ditangkap pada tanggal 28 April 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB saat berada didalam rumahnya. 

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim AKP Alfredo Hidayat Duaji didampingi Kanit Pidum IPDA M Fachrie Persada STrK bahwa kejadian yang dilakukan Memo dan kawananya bermula pada bulan Mei 2018 lalu. 

Saat itu hari Rabu sekira pukul 10.30 WIB, Ernawati dan Jurni Yunita guru SD yang merupakan warga Desa Lubuk Tampui Kecamatan Penukal Utara bertolak dari sekolahnya menuju kantor UPTD Dinas Pendidikan di Desa Simpang Babat guna menyampaikan laporan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BG 4576 SP melintas dengan tenang di jalan raya.

Setiba di perjalanan, tiba-tiba para guru cantik ini dipepet tiga pemuda yang juga menggunakan sepeda motor. Dengan mengacungkan senjata api rakitan jenis pistol, pemuda ini menarik paksa tas yang dibawa oleh guru tersebut.

Tetapi mengetahui isi tas hanya berisi berkas laporan pendidikan, pelaku tak ingin kecolongan. Masih dengan menodongkan senjata, mereka meminta paksa sepeda motor yang dikendarai korban.

Setelah mendapatkan sepeda motor buruannya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang ketakutan.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dua pelaku berhasil diringkus yaitu Ahmad Sanjaya (warga Desa Mengku Negara Kecamatan Penukal) dan Denis Andespa (warga Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal). Keduanya sudah dijatuhi hukuman penjara.

Namun satu pelaku yaitu Memo bin Holden berhasil melarikan diri.

Meski demikian, polisi tak mau menyerah. Tetap terus memburu keberadaan Memo yang sudah meresahkan warga.

Pada 28 April 2021 yang lalu, polisi berhasil mengendus keberadaan Memo yang saat itu sedang berada dirumahnya. Tepat pukul 23.00 WIB Tim Kelambit Polres PALI bersama anggota Polres Penukal dan Penukal Utara melakukan penyergapan dirumah tersangka.

Meskipun rumahnya sudah terkepung oleh petugas yang bersenjata lengkap, Memo ternyata tidak mau menyerah. Ia tetap melakukan perlawanan.

Tidak mau buruan yang kerap meresahkan warga tersebut lepas, dengan tegas polisi melumpuhkan Memo. Dua butir timah panas pun bersarang dikakinya.

"Meskipun kejadiannya sudah lama, tapi kami tetap memburu setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kabupaten PALI. Apalagi korban Memo ini adalah guru, tentu menjadi perhatian kami" terang Kasat Reskrim Polres PALI. 

Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara sebagai akibat melakukan kejahatan dengan kekerasan terhadap dua guru.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senpi rakitan bersama dua pelaku lain yang sudah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman," tandasnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts