Bersama Beberapa OPD, Camat dan Lurah, Diskominfo Kota Prabumulih Laksanakan Calling


 PRABUMULIH, Sininews.Com -- Berdasarkan surat edaran walikota Prabumulih dalam penangan penyebaran  Covid-19 di kota Prabumulih, Pemerintah Kota Prabumulih menghimbau masyarakat dan pelaku usaha serta pemilik fasilitas umum untuk membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam hal tersebut Dinas Komunikasi Infomatika (Diskominfo) Kota Prabumulih Bersama beberapa OPD Lainya serta camat dan para lurah di Kota Prabumulih melaksanakan kegiatan Calling Kepada Masyarakat Kota Prabumulih.

"Jadi Kito dengan beberapa OPD Lainya dan beberapa camat, lurah dan kepala desa melaksanakan Calling kepada masyarakat untuk menindak lanjuti surat edaran bapak Walikota Prabumulih, hal ini sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran covid-19 di Kota Prabumulih" ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika Kota Prabumulih Drs. Mulyadi Musa M.Si Saat di bincangi, Kamis (27/05).

Selain itu, Mulyadi juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting guna memberikan pengertian kepada masyarakat dan harus ada kerja sama antar pemerintah dan pelaku usaha serta masyarakat.

"Yo ini memang penting, artinyokan memberikan pengertian kepada masyarakat seperti sosialisasi, Calling dan ini harus ada kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, bahwa covid-19 ini tanggung jawab kita bersama" ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih ini mengharapkan agar masyarakat Kota Prabumulih tetap mematuhi Protkes dan mengurangi Mobilisasi.

"Masyarakat harus tetap mematuhi Protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari krumunan dan mengurangi mobilisasi yang tidak perlu" pungkasnya (AA/SN)

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts