FOTO : Rusdiono pelaku cabul saat digiring petugas kepolisian, senin (10/5/21)
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Rusdiono (44) warga Kelurahan Anak Petai Kecamatan
Prabumulih Utara Kota Prabumulih diamankan oetugas Satreskrim Polres Prabumulih
di kebun kopi Talang Pondok di kawasan perbatasan Kecamatan Buay Pemaca dan
Provinsi Lampung, pada Sabtu (8/5/2021).
Pria Pedofil itu ditangkap Jajaran Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Prabumulih karena diketahui telah melakukan sodomi 35 anak dibawah
umur
"Iya pak Saya lakukan sodomi sudah 35 orang lebih pak, usia
antara 16 sampai 17 tahun," ungkap pelaku ketika diwawancarai di hadapan
petugas Satres Polres Prabumulih.
Dari keterangan petugas saat Konferensi pers dihalaman Polres Prabumulih
pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur hingga terpaksa ditindak tegas
dan terukur dengan dihadiahi sebutir timah panas di kaki sebelah kanan.
Rusdiono (44) yang merupakan pelaku pedofil terhadap 35 pemuda di Kota Prabumulih mengungkapkan dirinya melakukan aksi tersebut bermula dari dendam karena pada tahun1984 atau umur 7 tahun menjadi korban Pedofil.
"Aku umur 7 tahun jadi korban sodomi makanya saya dendam
dan pada tahun 1992 atau umur 15 tahun saya coba melakukan sodom, pengen tahu
apa rasanya," ujar Rusdiono ketika dibincangi dihadapan polisi.
Diketahui Rusdiono pertama mencoba dirinya menjadi ketagihan dan pencabulan tersebut terus dilakukan hingga terakhir tahun 2020.
Dirinya melakukan aksi pencabulan itu dengan cara menggerayangi
tubuh temannya dan membuka celana. "Saya diam-diam masukkan ketika teman
tidur, ketika teman itu bergerak langsung saya cabut," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengatakan pelaku pencabulan diancam dengan pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungn anak dengan ancaman hukuman 5 -15 tahun penjara.
"Pelaku melakukan pencabulan dengan mencium, dipeluk dan bahkan ada yang disetubuhi secara langsung" jelas Kastreskrim. (tau/sn).
SIMAK VIDEO LENGKAPNYA :
No comments:
Post a Comment