Curi Kabel Recording Seismik Sepanjang 15.000 Meter Milik PT.BGP, Warga Patih Galung Diamankan Polisi

 

FOTO :  Fedo Polsek Barat/ Pelaku AN diamankan di Polsek Prabumulih Barat beserta barang bukti kabel recording, sabtu (12/6/21).

PRABUMULIH, SININEWS.COM – AN (42) warga Jalan Melati RT 005 RW 001 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih kemarin sore terpaksa menangkap pelaku pencurian kabel rekam seismik sepanjang 15.000 meter, sabtu (13/6/21).

Kejadian pencurian kabel rekam jejak (Recording) sismik milik PT.BGP yang dipertanggungjawabkan oleh PT.TUB itu sekira pukul 17.30 wib diwilayah Kelurahn Patih Galung.

Sementara itu, Aris Bin Kasio (43) selaku Koordinator HSE warga Jalan Dukuh Pengkok Kelurahan Nglebur Kecamatan Jicen itu melaporkan kejadian Pencurian dengan pemberatan tersebut Kepolsek terdekat.

Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Darmawan,SH bersama Unit Intel AIPDA Adeyus,SH mendapat informasi keberadaan pelaku di jalan Anggrek Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil  mengamankan pelaku dan barang bukti kabel sebanyak 3 roll.

“benar pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” ucap Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi,SIP, M.Si melalui Kanit Reskrim Ipda Darmawan.

Diketahui dari penangkapan pelaju petugas berhasil menyita barang bukti kabel Recording Seismik milik PT.TUB sebanyak 100 roll atau 15.000 meter yang telah dibentangkan disepanjang kebun.

Akibat kejadian itu pelaku diancam dengan sangkaan pasal 363 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” 

Untuk informasi dihari yang sama puluhan warga tiga desa memblokir kegiatan recording (Labo) yakni Gunung Kemala, Tanjung Telang dan Gunung Raja yang meminta pembayaran ganti untung segera dibayarkan.

Pihak perusahaan yang diwakili Legal Humas Jumadi bernegosiasi dengan warga melalui sambungan telepon dan sepakat pihak PT.GBP segera membayar lahan warga.

“Hari ini ada uang 400 juta pak, sisanya tanggal 15 baru bisa dibaya” ucap Jumadi 


 

 

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts