Diduga Gelapkan Hasil Penjualan, Mantan Kepala Toko Sepatu Bata Ditangkap Polisi


PRABUMULIH, SININEWS.COM – Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Darmawan, S.H kembali berhasil amanakan Erwinsyah (39) warga Jalan Sedap Malam Gang Bakung Kelurahan Karang Raja Kec Prabumulih Timur Kota Prabumulih, selasa (22/6/21).

Penangkapan pelaku mantan Kepala Toko Sepatu Bata Kota Prabumulih diduga telah menggelapkan uang toko sepatu sebesar Rp. 251.738.700 yang merupakan hasil penjualan 1.629 pasang sepatu.

Sekitar pukul 13.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku Erwinnsyah dikawasan Karang Raja 1 Kota Prabumulih.

Tak lama, Tim Opsnal langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil  mengamankan pelaku.

“pelaju berhasil kita amankan diwilayah Karang Raja, Selanjutnya pelaku kita dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” ucap Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi melalui Kanit Reskrim Ipda Darmanwan yang membenarkan penangkapan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi : LP/B/107/VI/2021/SUMSEL/PBM/SEK PBM BARAT, Tgl 11 Juni 2021. Siswanto, 42 Th, Wiraswasta, Alamat Jl Raya Virgo Kel Sungai Besar Kalimantan Selatan melaporakan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Akibat kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal 374 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (sn/tf)

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts