Pembobol Puskesmas Talang Ubi Kena 'Dor' Tim Elang '


PALI. SININEWS.COM -- Firmansyah alias Firman pria kelahiran tahun 1983 asal Talang Nanas Kel. Talang Ubi Timur Kec. Talang Ubi Kabupaten PALI terpaksa ditembak tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran berupaya melawan polisi saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Trans B3 Pelakat Tinggi Musi Banyu Asin pada Kamis (24/6/21).


Tersangka Firman ini ditangkap berdasarkan LP / B  / 46 / V / 2021 / SPKT / Sek Talang Ubi / RES PALI, tanggal 25 Mei 2021, dimana tersangka ini merupakan PK atau penjaga keamanan di puskesmas tersebut tapi diduga dia telah melakukan pencurian di puskesmas Talang Ubi pada bulan Mei lalu.

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang SH bahwa kejadian yang dilakukan tersangka Firman pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021, sekira pukul 15.00 WIB lokasinya di Puskesmas Talang Ubi.

Kerugian yang dialami pihak Puskesmas berupa 1 ( satu ) unit mesin Rumput merk Tasco 33 pro, warna orange.
- 6 ( enam ) buah Hordeng.

Dimana kronologi kejadiannya bermula saat pelaku sedang berjaga menjadi PK ( penjaga keamanan ) bagian luar gedung Puskesmas.

Pelaku masuk kedalam Puskesmas dengan membobol pintu belakang puskesmas, lalu pelaku masuk kedalam Puskesmas, setelah itu pelaku mengambil barang-barang didalam puskesmas berupa : 1 buah kursi roda, 1 unit mesin potong rumput, mengambil Hordeng yang terpasang sebanyak 6 buah, mengambil kawat siklon yang masih terpasang di pagar belakang, mengambil tampil meja, sprei dan sarung bantal yg mengakibatkan pihak puskesmas Talang Ubi mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) dan melapor ke Polsek Talang Ubi. 

"Setelah penyidik menerima laporan dan melakukan penyidikkan maka mendapatkan informasi bahwa pelaku Firmansyah bersembunyi di Trans B3 Pelakat Tinggi Musi Banyu Asin, sehingga Tim Elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang melakukan penangkapan terhadap pelaku namun pelaku berusaha melawan yang akhirnya kita lumpuhkan dan pelaku pun berhasil ditangkap berikut barang buktinya," tandas Kapolsek Talang Ubi, Jumat (25/6/21).

Dari pengakuan tersangka, ditambahkan Kapolsek Talang Ubi hasil curian dia gunakan untuk berjudi. 

"Uang hasil kejahatan di pakai untuk main Judi slot atau judi online. Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts