Percepat Tangani Stunting, Dinkes PALI Rembuk bersama Lintas Sektoral


PALI. SININEWS.COM -- Dalam mengentaskan kasus stunting atau gagal tumbuh pada anak, Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas kesehatan PALI saat ini serius melakukan berbagai upaya agar di Bumi Serepat Serasan bebas dari kasus tersebut. Salah satu upaya Pemkab PALI dengan menggelar Rembuk aksi percepatan penurunan Stunting yang diadakan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI bersama seluruh OPD di lingkungan Pemkab PALI, Kamis (24/6/21) di Aula kantor Bupati PALI. 


Kegiatan rembuk aksi percepatan penurunan Stunting dibuka langsung Bupati PALI diwakili Sekda PALI Syahron Nazil dihadiri Jhoni Awaludin Kabid Pemerintahan Kesra Kesos Bappeda provinsi Sumsel Pengelola Gizi Dinkes Provinsi Sumatera Selatan juga sejumlah kepala OPD. 


Dikatakan Sekda PALI bahwa masalah stunting adalah persoalan sangat penting menyangkut alih generasi bangsa kedepan.



"Dalam mengentaskan kasus stunting harus ada perubahan perilaku hidup sehat terutama keluarga atau orang tuanya. Contoh yang sering terjadi adalah ketika seorang ayah menimang anaknya sambil merokok, hal ini perlu dirubah. Untuk sanitasi atau sarana lainnya, itu urusan pemerintah. Kemudian harus diperhatikan juga ketahanan pangan dan asupan gizinya. Dalam pemberian kebutuhan gizi, kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kebutuhan gizi tidak harus mahal tapi bisa memanfaatkan potensi yang ada," ujar Sekda.  


Ditambahkan Sekda bahwa pengentasan stunting bukan tugas Dinkes saja. "Ini tugas bersama, tugas lintas sektoral karena bukan hanya dari sisi kesehatan saja melainkan harus ditunjang dari sektor lainnya," tambahnya. 



Sementara itu, Ahmad Jhoni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten PALI menjabarkan bahwa dasar hukum kegiatan tersebut adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, Perpres no 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024 dan SK Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Bappenas  no:kep.42/M.PPN/HK/04/2020 tentang penetapan perluasan kabupaten/kota lokasi Fokus intervensi penurunan Stunting terintegrasi tahun 2021.


"Pelaksanaan rembuk stunting bertujuan untuk memastikan komitmen semua pihak terhadap percepatan Stunting. Mengadvokasi pemimpin daerah, swasta dan masyarakat madani untuk mendukung percepatan pencegahan stunting. Mengurangi hambatan dan masalah yang muncul," terang Akhad Jhoni. 


Kemudian dijelaskan Ahmad Jhoni tujuan rembuk stunting adalah menyampaikan kemajuan penyelenggaraan kegiatan percepatan pencegahan Stunting. Lalu mengapresiasi kinerja pemerintah dan organisasi non pemerintah dalam percepatan pencegahan Stunting. 


"Juga berbagi pembelajaran dalam pelaksanaan aksi konvergensi/integrasi pencegahan Stunting yang lebih efektif dan efisien," tutupnya. (sn/adv)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts