CEGAH PERNIKAHAN DINI, KKN UNSRI 94 GANDENG PEMDES TEMPIRAI SELATAN SOSIALISASI PADA MASYARAKAT


PALI. SININEWS.COM -- Dalam rangka mendorong kesadaran warga Desa Tempirai selatan Melakukan Pencegahan Pernikahan dini (dibawah umur), mahasiswa KKN UNSRI angkatan 94 bersama Pemdes Tempirai selatan Kecamatan Penukal Utara  Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa ( 6/7/2021) menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan dini.


Acara digelar dipelataran halaman Rumah Dinas Kades Tempirai selatan ini, dihadiri sebagian besar kaum perempuan, Karang Taruna dan Jajaran aparatur Desa dengan standar protokol kesehatan Covid 19 ini berjalan lancar dan baik. 


Dalam sambutan pada Acara yang dibuka langsung Safikal Usman Kades Tempirai selatan dan didampingi Ketua TP. PKK Desa Susi Susanti ini, 


Mengapresiasi atas Sosialisasi yang dimotori Para Mahasiswa KKN UNSRI angkatan 94 ini, sehingga mendapat sambutan baik ditengah Masyarakat tentang pemahaman dampak dan risiko bila terjadi pernikahan Dini ( dibawah umur) 


Lanjut Safikal Usman,  Pemdes Tempirai selatan tetap konsisten tidak merekomendasikan secara administrasi pelaksanaan Pernikahan dini. 


Secara peraturan yang ada bahwa pernikahan pada calon pengantin Perempuan minimal berusia 19 tahun dan calon pengantin lelaki berusia 21 tahun. 


Maka bila terjadi pernikahan pada usia dibawah umur sesuai ketentuan yang berlaku,  dimungkin banyak dampak risiko yang didapat, selain secara Administrasi ( Akte Nikah)  tidak bisa diberikan Kantor Kementerian Agama, juga secara Psikis rentan terjadinya akan penceraian. 


Tambah Kades Tempirai selatan,  menghimbau Masyarakat agar dapat mencegah adanya pernikahan dini,  dan Kepada para perangkatnya diharap kan terus bersosialisasi tentang dampak positif dan Negatif Pernikahan Dini. Harap Safikal Usman. 


Demikian Koordinator Kelompok KKN UNSRI angkatan 94  Muhamad Aditia Prawira, 

Menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi pernikahan dini ini bagian rencana kerja selama beraktivitas di Desa Tempirai selatan. 


Adapun inti dari Sosialisasi Pernikahan dini,  ada beberapa faktor yang harus dipahami Masyarakat, antara lain :


Dampak Kesehatan fisik bagi perempuan yaitu dapat menyebabkan tekanan darah tinggi,  Anemia, bayi lahir prematur dan berisiko bayi dan ibu meninggal saat melahirkan.


Juga dampak negatif lainya memicu kekerasan dalam rumah tangga( KDRT) dan rentan terjadinya perceraian usia muda. 


Disamping itu mengucapkan terima kasih atas dukungan Kepala Desa Safikal Usman dan  perangkatnya bersama Masyarakat, sehingga diharapkan kedepan, apa saja sedikit ilmu pengetahuan secara akademis yang diberikan dapat bermenfaat bagi Masyarakat Tempirai selatan khususnya dan Masyarakat PALI umumnya. Ujar Korlap KKN UNSRI 94


(Bungharto /SN)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts