Foto : Taufik/sininews.com : Camat Prabumulih Timur Joni Panhar bersama Ketua Lembaga Bantuan Hukum Prabumulih Sebenean Abi Samran,SH, rabu (24/7/21)
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prabumulih Sebenean
yang diketuai oleh Abi Samran,SH mulai mensosialisasikan diri ditengah
masyarakat Kota Prabumulih, rabu (14/7/21).
Sosialisasi yang pertama digelar di Kecamatan Prabumulih
Timur diikuti oleh 8 kelurahan dan diikuti langsung Camat Prabumulih Timur Joni
Panhar, ST.
Dalam sambutannya, Abi Samran, SH memberikan penyuluhan
tentang pentingnya sadar hukum sejak dini agar bisa bisa mendapat keadilan ditengah
permasalahan yang dihadapi.
Tak hanya itu, LBH Prabumulih Sebenean merupakan bantuan
hukum yang diberikan secara gratis bagi masyarakat Prabumulih yang memeliki
masalah hukum yang dihadapi.
“Kita tujukan bagi masyarakat kurang mampu, LBH ini murni
gratis untuk pendampingan hukum”jelasnya seraya mengatakan ada kriterian yang
bisa dipenuhi untuk memakai jasa hukum gratis LBH ini.
Diantara syarat tersebut yakni, Masyarakat yang tidak mampu
dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan Desa setempat,
memiliki Kartu KIS,KIP atau sejenisnya yang merupakan bantuan masyarakat miskin
dari Pemerintah.
“yang paling penting bagi masyarakat yang ingin menggunakan
jasa LBH gratis wajib membuat surat permohonan langsung ke kantor LBH
Prabumulih sebenean dijalan Sudirman samping RM.Dieng” lanjut Samran sapaan
akrabnya.
Sementara itu, Joni Panhar Camat Prabumulih Timur menyambut
baik program bantuan hukum gratis yang disosialisasikan oleh LBH pimpinan Abi
Samran, dirinya menilai banyak masyarakat yang tersandung masalah hukum namun
tak mengerti apa kegunaan hukum dan seperti apa bantuan .
“LBH ini kita harap bisa membantu masyarakat miskin ya,
apalagi sekarang banyak masyarakat yang bermasalah hukum tapi tidak mampu sewa
pengacara untuk mendampinga” ujarnya.
Masih kata Joni, LBH Prabumulih Sebenean diharapkan bisa
menyebar disejumlah daerah di Kota Prabumulih agar masyarakat lebih dekat dan
tau keberadaan Lembaga Bantuan Hukum gratis ini. (tau/sn)
No comments:
Post a Comment