PALI. SININEWS.COM -- Antisipasi penyebaran covid-19 semakin meluas, Polres PALI lakukan kegiatan patroli yustisi pada Kamis (15/7/21) mulai pukul 21.00 WIB di cafe-cafe dan tempat yang terdapat kerumunan masyarakat kemudian membubarkan secara humanis adanya kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penyebaran virus corona.
"Kita membubarkan dengan humanis masyarakat yang sedang berkumpul-kumpul di cafe untuk kembali kerumah masing-masing guna mencegah penyebaran Virus Covid 19," ungkap Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi.
Kapolres juga memberikan himbauan di karaoke family beracung terkait inmendagri no 17 th 2021 untuk menghentikan kegiatan karena sudah pukul 21.00 WIB.
"Kita mendatangi juga tempat karaoke dan cafe untuk melakukan sosialisasi sekaligus himbauan untuk pengunjung dan pelaku usaha Cafe dan warung kopi untuk tidak melakukan Kegiatan pada malam hari serta membatasi jam operasional bagi pelaku usaha dan tetap mematuhi inmendagri no 17 th 2021 dalam upaya memutus mata rantai atau mencegah penyebaran Covid 19," tandas AKBP Rizal Agus Triadi.
Dijabarkan Kapolres bahwa arahan Kapolri yang tertuang dalam derektif Kapolda pada malam tadi untuk melakukan :
1. Himbauan khusus kepada pedagang kecil, UMKM agar mematuhi pembatasan, pengurangan kegiatan masyarakat sebagaimana ditentukan dalam inmendagri no 17 th 2021.
2. Himbauan dilakukan dengan humanis, sopan santun disertai pemberian bantuan sembako, beras dan sejenis.
3. Lakukan terus, pagi atau siang / malam. Mulai malam ini (kamis) s.d tgl 20 Juli 2021. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment