PALI. SININEWS.COM -- Dalam rangka Pencegahan dan memutus mata rantai Penyebaran Covid 19 ditengah Masyarakat Indonesia Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan melalui Keppres nomor : 82 tahun 2020, Intruksi Menteri Desa nomor 1 tahun 2021 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021
Yang intinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Pembentuk Pos Komando yaitu Penanganan Pengendalian Penyebaran Virus Covid 19 sampai ke Pedesaan/Kelurahan.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi sumatera selatan, telah melakukan berbagai upaya dari tingkat Ibukota Kabupaten sampai ke Pelosok Desa dan Kelurahan.
Terungkap disampaikan Kadin PMD Kabupaten PALI Agani Akhmad, SH, MM melalui Kabid TTG dan Pemberdayaan Edy Irwan, Sip, Msi, pada awak media ini Senin (01/7/2021),
Menurut Edy Irwan, Tujuan pembentukan Posko PPKM di Desa Desa yaitu untuk menekan laju dan sekaligus memutus mata rantai Penyebaran serta penanganan pengendalian Covid 19.
Bentuk kesungguhan Pemda PALI pemberlakuan PPKM Mikro di Desa, melalui Dinas PMD dan instansi terkait mendorong Pemerintahan Desa untuk giat melaksanakannya dengan baik dan memonitoring Kegiatan PPKM Mikro Desa secara berkala.
Lanjut, Edy Irwan, terkait penyerapan Dana Covid 8% dari Dana Desa tahun 2021, sesuai Juknis yang ditentukan Kemendes PDTT, diantaranya kegiatan, Pembuatan Pos komando Covid 19 meliputi pembuatan ruang isolasi, Tim Petugas jaga, cuci tangan, obat obatan, Masker, Sinitizer, pamlet / baliho sosialisasi dan prasarana pendukung lainya. Jelas Kabid TTG dan Pemberdayaan ini.
Senada disampaikan Kades Tanjung Baru Asep yuadi mewakili Desa desa lainya, bahwa Pihak Pemerintahan Desa telah melakukan berbagai kegiatan sesuai tahapan Pembentukan dan pelaksanaan PPKM Mikro Desa, termasuk percepatan penyaluran bantuan langsung Tunai ( BLT)
Ungkap Kades Tanjung Baru.
( Bungharto/SN).
No comments:
Post a Comment