“Kalau mereka tidak memiliki izin berarti mereka tidak berhak mendirikan bangunan di situ (perumahan, red),” tegas Ridho kepada wartawan, Senin (12/7).
Pagar beton yang didirikan setinggi satu meter itu nampaknya berbuntut panjang, bagaimana tidak?, Deplover perumahan yang membangun pagar itu terancam kasus baru. Oknum Deplover tersebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih
Suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu itu mengungkapkan akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil Dinas PMPTSP, Lurah dan camat. “Kita akan tanyakan kenapa kok membangun tanpa izin, apakah ada permainan dan sebagainya. Ini akan kita pelajari dulu,” tegasnya.
Ridho mengatakan developer baru boleh membangun setelah ada izin. “Ini bukan menghambat, silahkan tapi harus ada izin. Mereka harus memenuhi syarat, fasilitas, berapa jarak harus dipenuhi dan bahkan ditandatangani di depan saya karena kita ingin yang diberi izin itu benar-benar tidak merugikan dan berdampak negatif bagi lingkungan sekitar perumahan,” tukasnya.(Aa/sn)
No comments:
Post a Comment