Jakarta. SININEWS.COM -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Dapil Sumsel H Yulian Gunhar SH MH menyikapi issu yang berkaitan belum diberikannya aset Pemkab PALI oleh Pemkab Muara Enim, yakni lahan perkebunan kelapa sawit seluas 401 hektar yang dikelola Perusda Muara Enim melalui PT Pemdas Agro Citra Buana.
Sesuai dengan UU no 7 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten PALI, salah satu pasal 14 ayat 3 didalam UU tersebut menyatakan bahwa penyerahan aset dan dokumen daerah pemekaran diserahkan paing lambat 3 tahun setelah pelantikan pejabat Bupati.
Namun Yulian Gunhar sangat menyayangkan sampai saat ini sudah lebih kurang 8 tahun kabupaten PALI berdiri pemerintah Muara Enim belum juga memenuhi amanat UU tersebut.
"Berdasarkan letak geografis lahan perkebunan kelapa sawit, memang masuk di wilayah kabupaten PALI. Tentu saja apabila aset ini diserahkan sangat membantu PAD," tegas Gunhar.
Gunhar menyarankan agar kedua pemerintah daerah tersebut berkoordinasi terkait aset tersebut.
"Hal ini perlu dibicarakan secara serius oleh kedua kabupaten yang bertetangga itu bersama Pemerintah Provinsi sumsel agar secepatnya mendapat titik temu," sarannya. (sn/yogi)
No comments:
Post a Comment