FOTO : Dok./sininews com : Kasat Pol PP Prabumulih Hartono, bersama Camat dan Kades Karang Bindu melalukan sidak kelokasi beberapa waktu lalu.
PRABUMULIH, SININEWS.COM
– Pembangunan proyek tol Inderalaya – Linggau terus berlanjut kebutuhan akan tanah
timbunan sangat banyak, diantaranya diwilayah STA 2+400 Desa Karang Bindu Kecamatan
Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, jumat (20/8/21)
Himbauan Walikota
Prabumulih beberapa waktu lalu tentang himbauan pelarangan pengerukan tanah timbunan
diwilayah Bumi Seinggok Sepemunyian sempat terjadi pro dan kontra.
Namun, kebijakan
itu kembali direvisi sesuai perjanjian Walikota Prabumulih Ridho Yahya secara virtual
bersama PT.HKI dan Staf Kepresidenan serta Kementerian PU yang meminta pihak perusahaan
untuk melakukan pelebaran jalan menjadi dua jalur sepanjang 5 km dari Desa Karang
Bindu hingga Tugu Tani.
Dari keterangan
wawancara Walikota beberapa waktu lalu pihak Kementarian PU dan HK setuju atas permintaan
walikota Prabumulih yang bersedia melakukan pelebaran jalan.
Sementara Kepala
Desa Karang Bindu Dedi Abeson mengaku saat ini telah menjalankan perintah dan himbauan
walikota untuk warganya tidak menjual tanah sesuai ketentuan dan perjanjian Pemkot
dengan pihak perusahaan.
“boleh jual tanah
asalkan tidak jauh dari jalan tol, kata pak Walikota paling tidak 10 meter dikiri
dan kanan, takutnya nanti tanah warga yang jauh dari tol mau ikut jual juga, jadi
dibatasi” ucap Kades ketika dihubungi.
Masih kata Dedi,
saat ini sekitar 10 hektar lahan warga Desa Karang Bindu telah siap jual untuk penimbunan
dan pembuangan tanah (Disposal)
“ Kalu disini sekitar
10 hektar lah yang sudah siap jual, tapi ukurannya ada juga yang tidak sampai 1
hekatar karena tanahnya separuh sudah digarap jalan Tol” tutup Kades.
Walaupun demikian,
pihak pemerintah desa tetap harus mengawasi pekerjaan pengerukan tanah timbunan
jangan sampai keluar dari ketentuan dan kebijakan Walikota Prabumulih. (tau/sn)
No comments:
Post a Comment