Klaim Lahannya Diserobot MHP, Puluhan Warga Desak KPH Keluarkan Lahan 199 Hektar dari Kawasan Konsesi


PALI. SININEWS.COM -- Puluhan warga Talang Ubi Selatan kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendatangi kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Benakat di KM 10 Kelurahan Handayani Mulya pada Kamis (19/8/21). Mereka (warga) mendesak KPH untuk segera mengeluarkan lahan yang diklaim miliknya di wilayah Guci Unit VI dari kawasan konsesi yang dikelola PT Musi Hutan Persada (MHP) 


Tentu saja, aksi puluhan warga itu mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian dan Satpol.PP kabupaten PALI guna antisipasi kejadian yang tidak diinginkan. 

Toni salah satu warga yang ikut melakukan aksi itu mengatakan bahwa dirinya bersama puluhan warga lain berunjuk rasa untuk menuntut haknya atas kepemilikan lahan yang saat ini masih dikuasai PT MHP. 

"Kami sudah berulang kali mengupayakan pengembalian lahan kami yang sejak tahun 1990 an dikelola PT MHP untuk ditanami kayu akasia, tetapi selalu mengalami jalan buntu padahal lahan itu murni lahan kami dengan bukti dokumen kepemilikan yang dikeluarkan pemerintah," ujar Toni. 

Disebutkan Toni bahwa jumlah lahan yang diminta untuk dikembalikan seluas 199 hektar yang meminta pihak KPH untuk bisa mengeluarkan lahan itu dari kawasan konsesi. 

"Kami minta pihak KPH untuk melepas status lahan dari kawasan hutan konservasi kepada warga. Sebab kami ingin menggarap lahan tersebut sebagai sumber kehidupan kami. Dan kami minta kepada pihak KPH, apabila memang lahan kami masuk kawasan lahan konsesi, maka tunjukkan peta dan tapal batasnya karena kami nilai kegiatan PT MHP sudah menyerobot lahan kami," pintanya. 

Sementara itu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Benakat Neneng Heli Liana menyatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan status suatu lahan.

"Kami bekerja sesuai undang-undang dan tupoksi kami. Atas permintaan warga yang datang kesini, UPTD KPH  tidak bisa mengeluarkan atau mengubah status lahan. Dalam hal ini, yang berwenang adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan," tandasnya. 

Terpisah, Mutakkabir SH, atau biasa disapa Obby perwakilan pihak MHP di Unit VI menyatakan bahwa pihaknya menjalankan kegiatan sesuai IUPHHK-HTI atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri nomor 038/KPTS-II-1996 adendum SK menteri nomor 799-menLHK-Setjen-HPL. 0-10-2019

"Terhadap lahan yang diklaim warga yang demo masih tercatat lahan konsesi berdasarkan SK menteri. Adanya pengakuan warga yang katanya ada surat atau dokumen kepemilikan lahan, kami berharap kepada pemerintah agar selektif mengeluarkan surat SKT ataupun SPPHAT pada lahan yang masih tercatat konsesi," ucap Obby. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts