Mediasi Seismik Banjir Protes, Warga Tak Setuju Jika Dibayar 50 ribu/Lobang

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Sempat dikabarkan bahwa Masyarakat dari 4 Kelurahan di Kota Prabumulih bakal mengadakan aksi damai terkait Ganti Untung lahan kegiatan Eksploras Seismik yang dikerjakan oleh Subcont Seismik 3D Chriysant PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP) di halaman depan Kantor PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Kota Prabumulih berakhir Dimediasi di Aula Gedung Mapolres Kota Prabumulih.

Namun sayangnya, mediasi yang di tengai oleh perwakilan dari Pihak Polres Prabumumulih dalam hal ini, Kasat Intelkam IPTU Budiyono, serta perwakilan dari PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Kota Prabumulih dalam hal ini Head of Comrel & CID, Tuti Dwi Patmayanti dapatkan Jalan Buntu.

Dalam mediasi tersebut humas dari PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP), Jumadi berkilah bahwa harga negosiasi ganti untung lahan bukan resmi dari Managemen perusahaan, namun hal tersebut merupakan janji oknum Karyawan yang saat ini sudah di pecat inisial STP.

Bahkan pihak PT BGP bersih keras akan membayarkan ganti rugi kepada masyarakat dengan mengacu pada PERGUB SUMSEL tahun 2017.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Humas PT BGP Jumadi tersebut sontak menuai protes keras dari perwakilan masyarakat yang hadir dalam mediasi tersebut.

"Kami menutut hak kami, ini jelas kelalaian dari pihak perusahaan, jangan alasan itu di bawa ke sini. Kami minta bayar sesuai apa yang sudah disepakati sebelumnya. Kan pada saat perjanjian ganti rugi itu oknum karyawan itu masih menjabat di perusahaan. Kalau tidak ada kesepakatan di awal tidak mungkin pekerjaan Sesismik dilahan kami bisa berlangsung," ungkap Kordinator Aksi, Kemong saat memprotes pernyataan dari pihak PT BGP. 

Selain itu, perwakilan masyarakat yang hadir dalam mediasi tersebut mengancam akan melanjutkan dan mengadakan aksi lanjutan jika dalam mediasi tersebut tidak didapati titik temu sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan (sumsel) ganti rugi lubang bor yakni Rp 50 ribu per lobang, namun sebelumnya disayangkan warga pihak perusahaan (PT.BGP) melakukan negosiasi dengan cara borongan  dan tidak sesuai pergub yang diumumkan sehingga masyarakat setuju jika tanah/kebun mereka dieksplorasi seismik

Hingga berita ini di terbitkan, mediasi masih berlanjut dan belum mendapatkan keputusan yang sah.(SN)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts