Salah satu Tersangka Kasus Normalisasi Abab Titipkan Uang Pengganti di Kejari PALI


PALI. SININEWS.COM -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melaksanakan (PALI) pada Rabu (18/8/21) menerima titipan uang pengganti dari salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab sebesar Rp 500 juta. Dimana pada kasus tersebut telah ditetapkan tiga tersangka yakni J, S dan R yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 milyar. 


Dikatakan Agung Arifianto, Kepala Kejari PALI bahwa titipan uang pengganti itu berasal dari R, salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab dari pihak ketiga. 


"Terimakasih kami sampaikan kepada saudara R yang sudah beritikad baik menitipkan uang pengganti. Sebelumnya telah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp 500 juta. Jadi total titipan uang pengganti dari saudara R berjumlah Rp 1 milyar," ujar Kajari. 


Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari PALI Purnomo, bahwa titipan uang pengganti itu langsung dititipkan kembali ke Bank Mandiri yang kemudian akan kita setorkan ke kas daerah melalui Bank SumselBabel. 


"Untuk tenggat waktu pengembalian uang pengganti sampai persidangan selesai. Jadi sebelum ada putusan pengadilan itu masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara karena itu berdampak pada masa hukuman itu sendiri, apabila tersangka mengembalikan kerugian negara jadi pertimbangan pada persidangan," terang Purnomo. 


Diakui Purnomo bahwa Kejari PALI menelusuri aset-aset tersangka. "Saat ini kita menelusuri aset tersangka guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan itu," tandasnya. 


Sementara itu, Tabrani kuasa hukum tersangka R bahwa kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.


"Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif. Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan akan dibuktikan," katanya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts