Kejagung Tetapkan Tersangka Alex Noerdin Kasus Korupsi


SININEWS.COM -- Mantan Gubernur Sumatera Selatan (SUMSEL) Alex Noerdin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel Periode 2010 - 2019, Kamis (16/09).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan selain Alex, Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas," kata Eben.

Eben juga menjelaskan bahwa pihaknya langsung menahan Alex yang kini menjabat anggota DPR dari Fraksi Golkar dan MM untuk 20 hari ke depan. Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan," ujarnya. Alex diketahui memenuhi panggilan penyidik Kejagung hari ini.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts