PRABUMULIH, SININEWS.COM - Setelah sempat dilaksanakan mediasi antara perwakilan masyarakat dengan Perusahaan PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) terkait ganti rugi lahan kegiatan Eksploras Seismik di Aula Polres Prabumulih pada Rabu (25/08/2021) lalu yang di sepakati bahwa Keputusan dari perusahaan akan disampaikan dalam 5 hari kerja.
Namun sayangnya, keputusan yang di janjikan oleh pihak Perusahaan pada hari ini Jumat (03/09/2021) belum menghasilkan keputusan yang di inginkan warga.
Pasalnya, setelah kembali di adakan mediasi yang terlaksana di Kantor PT BGP, Komplek Perumahan Pertamina. Pihak manajemen perusahaan PT BGP yang diwakili oleh Nawang tidak bisa memenuhi permintaan warga, dan bersihkeras tetap akan membayarkan ganti rugi sesuai denga Peraturan Gubernur tahun 2017.
Mendengar keputusan tersebut, situasi sempat memanas, namun berhasil di redam oleh para Anggota Kepolisian yang menyaksikan mediasi tersebut.
Bahkan, warga juga sempat mengancam akan menyandra pihak perwakilan perusahaan jika, tuntutan warga tetap tidak bisa terpenuhi.
"Pokoknya jangan dulu pergi, kalau tidak ada keputusan hari. Kami hanya menuntut hak kami yang sudah disepakati sebelumnya," ungkap salah satu warga dengan nada tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, mediasi masih berlajut, dan belum ada kepastian yang di sepkati bersama antara pihak PT BGP dan Masyarakat.
No comments:
Post a Comment