Dikatakan Wakpolres Muara Enim, Kompol Indarmawan, Jajaran satuan Reskrim dan Polsek di seluruh wilayah Polres Muara Enim menggelar operasi pekat Musi periode ke II dengan Target Operasi (TO) tiga kasus. Namun, target itu jauh melampaui, apa yang ditargetkan, yakni terungkap 26 kasus berupa curat, curas.
“Untuk motif para pelaku melakukan kejahatannya sangat beragam. Namun, diantaranya adalah motif tuntutan kebutuhan ekonomi sampai narkoba. Sedangkan untuk rincian dari 26 kasus ini yakni, curas sebanyak 5 kasus, Curanmor sebanyak 2 kasus, dan curat sebanyak 19 kasus,” terangnya.
Selain itu, Indarmawan menjelaskan penangkapan para pelaku ini ada dibeberapa tempat diantaranya, ada yang diringkus di kota Prabumulih, Palembang, dan Kabupaten Muara Enim.
“Sedangkan Polsek Gelumbang diberikan reward dari Kapolres Muara Enim. Kareba paling banyak melakukan ungkap kasus. Dimana Polsek Gelumbang berhasil mengungkap satu pelaku yang melakukan aksi kejahatannya di tiga lokasi berbeda dari pelaku yang sama Curanmor dan satu diantara para pelaku sampai diambil tindak tegas unit Reskrim Polsek Gelumbang,” bebernya.
Terkait ancaman hukuman dari 26 kasus ini beragam. “Kalau pelaku Curas ancamannya 9 sampai 20 tahun, curanmor 7 sampai 9 tahun, dan Curat 5 sampai 9 tahun,”. Dan terakhir mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati karena kejahatan dapat muncul dimana saja dan kapan saja dan diharapkan juga dengan adanya operasi pekat Musi II ini besar harapan kita akan mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim.
No comments:
Post a Comment