Senang tidak Senang, Tersangka Senang Ditembak Tim Elang Karena Rampok Rumah Korbannya di Karta Dewa


PALI. SININEWS.COM -- Simansang alias Senang pria kelahiran tahun 1990 tercatat warga Dusun III Desa Gunung Menang kecamatan Penukal kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak sesenang namanya lantaran saat ini dia harus mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi juga harus menahan sakit lantaran kaki kirinya mendapat bonus timah pasan dari Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran ketika hendak ditangkap, tersangka Senang berusaha melawan petugas. 


Tersangka Senang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat diduga menjadi salah satu komplotan perampokan rumah saudara Cata warga Desa Karta Dewa kecamatan Talang Ubi yang kejadiannya pada Minggu tanggal 12 Mei 2019 silam sekira pukul 23.00 WIB. 

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution disampaikan Kanit Reskrim Ipda Arzuan penangkapan tersangka berdasarkan LP / B  / 100 / V / 2019 / Sumsel / Res Muara Enim / Sek Tl Ubi, tanggal 13 Mei 2019.

"Awalnya tersangka Senang bersama dg teman-temannya S, G, J mendapatkan informasi bahwa korban baru saja mendapatkan uang arisan, sehingga tersangka bersama ketiga temannya merencanakan untuk merampok korban," ungkap Arzuan, Selasa  (21/9/21).

Diterangkan Arzuan setelah merencanakan aksi itu, lalu tersangka menyusun rencana dirumah G yang  tidak jauh dari rumah korban, kemudian Senang bersama tiga temannya berangkat kerumah korban dengan berjalan kaki sambil membawa alat masing-masing.

"Tersangka Senang membawa alat sebilah parang, G membawa alat sebilah parang, S sebilah parang dan J membawa alat satu pucuk senjata api pistol rakitan isi satu. Sesampainya dirumah korban, maka S mengedor pintu korban dan korban pun membuka pintu, lalu tersangka Senang bersama kawan-kawannya langsung mendobrak pintu dan mendorong korban," terangnya. 

Selanjutnya dikatakan Arzuan, tersangka Senang bersama tiga temannya masuk kedalam rumah korban sambil mengacungkan alat masing-masing  supaya korban tidak melawan.

"Tapi tiba-tiba korban melakukan perlawanan dengan merampas parang S sambil berteriak minta tolong, sehingga tersangka J membacok punggung korban, lalu tersangka bersama kawanannya kabur meninggalkan rumah korban," tukasnya. 

Namun setelah buron selama dua tahun lebih, Arzuan menyatakan tim Elang mengendus keberadaan tersangka Senang yang tengah berada di tempat persembunyiannya di sebuah pondok hutan di wilayah Desa Babat kecamatan Penukal. 

"Senang ini merupakan TO operasi sikat Musi 2021, sehingga saat tim Elang mendapatkan informasi tersangka Senang berada di tempat persembunyiannya kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan akhirnya pelarian Senang berakhir. Tapi saat hendak ditangkap, dirinya berupaya melawan yang akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur. Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara," tandasnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts