oleh : Tim Media MPPDT
PALI. SININEWS.COM -- Sebagaimana kita pahami bersama bahwa asas dan tujuan pembangunan Nasional sebagaimana amanat UU No. 25 Th 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Bahwa Pembangunan Nasional dilenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional, dalam implementasinya dibuat sistem perencanaan pembangunan yang dilakukan dengan MUSRENBANG (mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provisi sampai ke tingkat Nasional) yang menghasilkan dokumen rencana pembangunan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), jangka menengah (RPJM) dan rencana tahunan.
Bahwa amanat UU Sistem Pembangunan Perencanaan Pembangunan ini mengikat untuk dilaksanak oleh Pemerintah Pusat sampai ke PemDes tanpa TERKECUALI termasuk pembangunan di Kabupaten PALI.
"Sudah menjadi bahan perbincangan publik di Kabupaten PALI kondisi infrastruktur jalan masih banyak yang belum layak, rusak parah bahkan ada jalan akses masuk Desa yang masih tanah merah. Sebagai contoh jalan yang rusak yaitu dari Kecamatan Penukal Utara akses masuk Desa Tempirai, dan contoh jalan yang masih tanah merah yaitu akses jalan ke KAT Talang Sebetung," tutur Subiyanto, S.Sos., SH., MKn, Minggu (3/10/21).
"Timbul pertanyaan kita semuanya apa urgensi PemKab PALI dalam orientasi Pembangunannya yang secara masip melakukan proyek pembangunan normalisasi sungai dengan APBD yang tidak sedikit, tapi impaknya kepada masyarakat minim, justru diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat seperti normalisasi sungai Abab, Air Itam, Tempirai dan seterusnya, bahkan MPPDT pernah meminta kepada Kadis PU PALI dokumen pembangunan normalisasi sungai di Tempirai sampai saat ini belum diberikan, proyek normalisasi sungai di Tempirai Th 2018 dan Th 2020 diduga proyek gonop-gonop yang jadi modus oknum tertentu," tukasnya.
Selanjutnya dikemukakan Subiyanto, publik mempertanyakan apakah di Kabupaten PALI telah terjadi Disorientasi Pembangunan ??? , Bagaimana peran DPRD PALI yang tupoksi dan Kewenangnya punya Hak Anggaran (Budgeting) dan Pengawasan ???
Dan Apakah PemKab PALI sudah melaksanakan asas-asas Pemerintahan yang baik ???
"Kita semua berharap kepada PemKab PALI yang telah diberikan amanat oleh rakyat agar melaksanakan Pembangunan di Kabupaten PALI tidak salah orientasi, tepat sasaran, tidak terjadi kerusakan lingkungan agar menimbulkan hasil yang berimplikasi luas untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat supaya terwujud peningkatan kesejahteraan masyarakat banyak dalam percepatan kemajuan Kabupaten PALI," harapnya. (red)
No comments:
Post a Comment