PALI. SININEWS.COM -- Kejaksaan Negeri kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan bahwa dalam tempo lebih kurang 30 hari kedepan, pihaknya bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Sekretariat Dewan kabupaten PALI tahun anggaran 2020 setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data-data dan atau dokumen berkaitan kasus itu.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, didampingi Kasi Intel, Zulkifli beserta Kasi Pidsus, Purnomo belum lama ini.
Menurut Kasi Intel bahwa dalam melengkapi data, pihaknya beberapa hari lalu saat anggota dewan reses ke daerah pemilihannya masing-masing melakukan penggeledahan di kantor Sekwan dipimpin langsung kepala Kejari PALI.
"Kami melakukan penggeledahan di kantor Sekwan guna mendapatkan dokumen atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekwan tahun 2020 ,karena perkara itu dalam penyelidikan tim Kejari PALI," ujar Zulkifli.
Ditambahkannya bahwa hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti berupa data-data atau dokumen.
"Secara terperinci kami tidak bisa jelaskan disini apa saja dokumen yang kami temukan, yang jelas hasil penggeledahan dijadikan barang bukti. Tim penyidik Kejari memperdalam perkara ini menjadi berkas perkara yang nantinya akan masuk penuntutan. Tapi langkah selanjutnya kemungkinan berdasarkan fakta yang kita peroleh jaksa penyidik akan menetapkan tersangka dalam satu bulan kedepan," tandasnya.
Terkait waktu penggeledahan berbarengan dengan tidak adanya seluruh anggota dewan di kantor karena melakukan reses, Zulkifli menyebut hal itu hanya kebetulan saja.
"Justru kita tidak tahu agendanya di DPRD. Namun saat penggeledahan, kami tetap disaksikan oleh pihak dari Sekwan, " tutupnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment