Paksakan Pelaksanaan Pilkades Raja, Kades Terpilih Terancam Batal Dilantik


PALI. SININEWS.COM -- Gugatan Pilkades Raja makin seru setelah kemarin (Senin) gugatan diterima di PTUN dengan Agenda sidang pertama Hari Kamis ini 14/Oktober di Palembang, kemudian hari ini (Selasa 12/10/21) gugatan PMH di PN Muara Enim telah diterima 23/Pdt.G/2021/PN.Muara Enim. 


Itu menandakan semakin seriusnya bakal Calon kades Salpa Rabi juga Nurdin menempuh jalur hukum di 2 Pengadilan Sekaligus 


Tentu saja Kebijakan penundaan ada di tangan Bupati selaku kepala Pemerintah Daerah karena akibat pembiaran ini akan berdampak jika Gugatan perkara dikabulkan, Kades terpilih dipastikan Tidak akan dilantik karena Melanggar Hukum , 

"oleh sebab itu ada baiknya Panitia dan pemerintah Daerah bermusyawarah agar tidak menimbulkan kerugian negara juga kegelisahan di Masyarakat," ujar Salpa Rabi 


Senanda Nurdin Berharap Semua pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang berlaku , "Segala hal ini telah saya serahkan ke Penasehat Hukum kami M Arif Gunawan SH MH dan Fahmi Nugroho SH MH bersama 10 Team AAFN lainya," tutupnya santai 


Sementara Aka Cholik Darlin tokoh masyarakat Lematang menyatakan semua pihak boleh berasumsi tetapi hukum tidak bisa dilawan jika telah diputuskan.


"Penundaan ataupun tetap brrjalan itu ranah pemerintah daerah dan Panitia Pilkades, namun proses hukum terus berlanjut. Sudah pasti jika dalam waktu dekat ini putusan hakim mengabulkan Gugatan dipastikan Pilkades dibubarkan tetapi apabila setelah Pilkades tanggal 27 Oktober tetap berlangsung putusan Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat dipastikan Kades terpilih tidak bisa dilantik karena cacat hukum , jereh Bae istilah Lematang," tandas mantan wakil Ketua komisi 1 DPRD PALI. (sn) 

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts