PALI. SININEWS.COM -- Jadwal sidang pertama PTUN gugatan bakal calon kades terhadap panitia Pilkades Raja kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI yang dilayangkan Balon Kades Salpa Rabi dan Nurdin pada tanggal 14 Oktober 2021 rupanya tidak dihadiri tergugat tanpa alasan sementara melalui penasehat hukumnya pengugat Salpa Rabi dan Nurdin hadir tepat waktu.
Salpa Rabi menyampaikan sebagai warga negara yang baik harus komitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum sampai inkrah (Final),
"Jika mereka tidak hadir tidak menjadi masalah justru itu lebih baik. Proses sidang tetap berjalan. Saya berkeyakinan bahwa gugatan saya dikabulkan hakim," ujar mantan Kepala Desa Raja Selatan yang juga mantan sekretaris BPD Desa Raja ini, Kamis (18/10/21).
Senanda dikatakan Nurdin yang mengungkapkan bahwa tanggal 26 Oktober ini akan ada sidang pertama di PN Muara Enim.
"Tentu saja kita lihat proses hukum ini sampai akhir, saya berkeyakinan bahwa panitia Pilkades Raja takut hadir karena tidak punya bahan, yang tentunya jelas ini melanggar hukum. Untuk hasil akhir kita serahkan kepada hakim saja. Saya yakin 95 % gugatan kami dikabulkan hakim nantinya , biarlah proses Pilkades berlanjut namun dipastikan akan sia sia saja ketika gugatan kami di terima," ujar Nurdin yang merupakan Calon kades suara terbanyak ke 2 pada Pilkades 6 tahun yang lalu.
Terpisah melalui pesan whatsapp, tokoh masyarakat Lematang Aka Cholik Darlin membenarkan info tersebut.
"Panitia Pilkades Raja tidak hadir itu hak mereka. Sebelumnya kita juga mohon maaf kepada masyarakat Desa Raja, BPD , Kades juga Perangkat Desa bahwa ini sudah masuk ranah hukum kita serahkan saja akhirnya pada putusan Pengadilan di PTUN dan PN. Saya yakin proses ini paling cepat 2 Tahun di pengadilan dan Bupati PALI pada saat penetapan SK pelantikan Kades terpilih pasti akan menunggu putusan hakim yang bersifat inkrah. Kita lihat saja endingnya agar menjadi pembelajaran hukum untuk semua masyarakat desa sementara untuk roda pemerintah desa Raja tetap berjalan normal dinahkodai Pjs Sugianto sampai putusan final," tutup mantan wakil Ketua Komisi 1 DPRD PALI ini. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment